Sumeep – Keluarga korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 211 juta rupiah mengaku kecewa berat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kartika sari, S.H. selaku pengacara Qusari ( Korban ) bahwa putusan oknum hakim pengadilan negeri sumenep dengan memvonis bebas terduga pelaku penipuan banyak kejanggalan baik
dalam proses hukum hingga keluarnya putusan tersebut.
Ironisnya, Kasus yang melibatkan terdakwa Juhairia binti Dinawi, pengadilan justru menyatakan perbuatannya bukan tindak pidana, akan tetapi perkara perdata.
Padahal, Menurut Qusairi, pihaknya menilai dalam berbagai aspek hukum bahwa banyak kejanggalan dalam proses hukum hingga keluarnya putusan bebas bagi terdakwa.
Menurutnya, kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan Juhairia kepada Qusairi dengan total kerugian hingga mencapai Rp211.268.000 juta rupiah.
Kemudian, Proses hukum kasus ini berjalan dari pelaporan ke polisi dengan pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan), berlanjut ke kejaksaan dan naik ke meja hijau.
Namun, hasil putusan oknum hakim pengadilan negeri sumenep sangat mengenjutkan bagi korban katena dalam salinan putusan disebutkan tidka sesuai dengan harapan.
” Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi hasil putusan terkesan janggal karena disebutkan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana dan erdakwa langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan. Jadi, Kami menduga Ada Rekayasa Fakta Sidang,” Ujarnya
Lebih lanjut Ia memaparkan, Yang paling mengejutkan bagi pelapor adalah isi salinan putusan yang menyebutkan bahwa terdakwa pernah mengembalikan sebagian uang, yakni sebesar Rp34 juta. Padahal, menurut keterangan korban Kusairi dan saksi Nurul Wakiah dalam persidangan, tidak ada uang sepeser pun yang pernah dibayarkan oleh terdakwa.
“ Kami tegaskan bahwa terdakwa tidak pernah mengembalikan uang, akan tetapi dalam salinan putusan malah disebut ada cicilan Rp 34 juta,” Tegasnya dengan nada aneh.
Jadi, dalam perkara ini pihaknya mencurigai telah terjadi manipulasi dalam berita acara persidangan, karena saat proses menyusun memori kasasi bersama jaksa, mereka menemukan beberapa keterangan dalam berita acara yang seolah-olah menyatakan bahwa terdakwa pernah mencicil, Padahal keterangan itu tidak benar.
“ Putusan oknum hakim pengadiilan negeri sumenep diduga kuat sudah menyimpang dari fakta hukum.Karena Ada indikasi kuat penghilangan pasal 378 sejak di proses penyidikan. Kami akan melaporkan ini secara resmi dan sudah kami sampaikan ke Komisi Yudisial (KY) serta akan kami bawa ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Sementara, Qusairi ( Korban ) menambahkan, Pihaknya akan menempuh jalur Kasasi, Sebab
bagaimana mungkin dugaan tindak pidana murni dapat berubah menjadi perdata di pengadilan, sehingga pihaknya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tapi juga uji integritas sistem hukum kita. Kalau pelaku bisa bebas hanya karena dianggap perdata, maka penipuan semacam ini akan terus berulang. Maka dari itu, Kami berharap oknum hakim yang telah memvonis bebas dugaan penipuan ini dibukakan mata hatinya agar kedepan Keadialan Ditegakkan seadil adilnya tanpa harus biaya keadilan,”Imbuhnya
( Noung daeng )














