Oleh: Moh. Marwan
Isu-isu pemilihan kepala daerah tidak langsung baru-baru ini menghangat kembali di tubuh republik Indonesia, secara sederhana kita dapat mengartikannya dengan tidak dilibatkannya rakyat umum pada pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. hal ini ditandai dengan pernyataan Presiden Prabowo melalui pidatonya di HUT ke 61 tahun partai Golkar “Demokratis tapi jangan buang-buang uang” pernyataan tersebut jelas melukai dan mengundang kecaman atas penolak mayoritas masyarakat sebagaimana dilansir dari Litbang Kompas dengan menunjukkan 77,3 persen responden menghendaki pilkada tetap langsung, sementara 5,6 persen setuju melalui DPRD. Hasil tersebut seharusnya perlu disikapi serius sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil keputusan.
Upaya pilkada langsung sebenarnya cukup memenangkan hati masyarakat untuk memilih pemimpin secara berdaulat tanpa ada intervensi apapun atas haknya, bahkan rakyat dapat menilai secara langsung akan figur pemimpin yang dianggap layak melanjutkan estafet kepemimpinan di tingkat daerah, di situlah proses demokrasi dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat yang dengan bebas memberikan ruang interaksi untuk menyampaikan keluhan dan misi fundamental yang harus dipenuhi pemimpin nantinya.
Jika menilai dari keputusan perubahan mekanisme yang diajukan sebagian partai politik besar di tanah air dengan menyetujui pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD karena menghabisi banyak biaya dan disinyalir rentannya terjadi konflik lokal sebab perbedaan pilihan bahkan diduga untuk meminimalisir terjadinya korupsi oleh pemimpin terpilih nantinya, itu semua sungguh tidak cukup untuk menjadi landasan kuat dan ilmiah untuk diadakannya Pilkada tidak langsung, karena yang bermasalah tidak terletak pada sistem pemilihan melainkan calon pemimpin itu sendiri bahkan kegagalan partai politik pengusung yang merekomendasi calon pemimpin.
Dugaan kuat juga melayang dari penyataan Adi Paryetno Direktur Parameter Politik Indonesia yang mengatakan “semacam uji coba kemungkinan koalisi permanen dan tast case kira-kira siapa saja yang bisa diajak bekerja sama”, tentu ini mengalir menjadi kajian mendalam oleh masyarakat, apakah sesungguhnya demokrasi bisa gugur oleh kehendak partai. Dalam hal ini kita juga ingin bersuara apakah kedaulatan rakyat bisa sepenuhnya diwakili oleh perwakilan yang berpotensi terjadi kesepakatan dan transaksi politik, termasuk juga dalam memilih pemimpin daerah.
Pengalihan mandat pemilihan kepala daerah oleh rakyat pada DPRD bukan semata kebijakan yang dengan mudah ditetapkan, apalagi untuk mengubah momentum penting yang sudah sangat lama mengakar di tengah masyarakat, ada sekian banyak parameter bahkan pertimbangan ideologis yang secara fundamental perlu dilalui oleh pejabat publik, bahkan akan memiliki kemungkin tipis agar bisa mengubah mekanisme pemilihan kepada daerah ini, karena kepentingan majmuk rakyat Indonesia tak akan sanggup diakomodir oleh legislatif tertentu, bahkan dinilai sangat mudah terjadi ketimpangan dan kesenjangan politik yang menjadikan masalah baru kedepan.
Sebagai masyarakat yang berdaulat dilindungi undang-undang dasar Republik Indonesia, hendaknya pemerintah mampu memfungsikannya di atas apapun apalagi sekedar kepentingan partai politik. Rakyat sudah banyak kehilangan mementum dalam bangsa ini untuk menterlibatkan dirinya dan menjalankan kedaulatan secara sah, tidak lagi ada rasa untuk dihilangkan suaranya pada pesta demokrasi yaitu Pilkada karena di sinilah puncak demokrasi agar rakyat dipersilahkan memiliki pemimpin daerah yang diharapkan.














