PADANG, RELASIPUBLIK – Sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penetapan perda Tentang Pengelolan Barang Milik Daerah diwarnai dengan unjuk rasa .
Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Aliansi BEM se-Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Sumbar, Senin (26/03/2018) .
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pembatalan Revisi Undang-Undang MD3 dan menyampaikan tiga penyataan sikapnya kepada Anggota DPRD Sumbar diantaranya :
1. Mengecam Devisi UU MD3 karena mencederai asas Demokrasi .
2. Memperingatkan DPR agar mendahulukan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi .
3. Menuntut agar MK membatalkan UU MD3 kamna bertentangan dengan UU .
Mahasiswa juga menyampaikan peringatan kepada DPR, agar mendahulukan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi dan golongan. Mereka juga menuntut agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU MD3.
Meskipun dalam hujan, namun tidak menggoyahkan para mahasiswa berhenti berunjuk rasa mereka tetap bertahan di bawa guyuran hujan dan begitu pula wakil rakyat.
Sempat sedikit terjadi ketegangan, karena puluhan mahasiswa tersebut memaksa Darmawi yang membacakan pernyataan sikap mahasiswa.
Wakil ketua DPRD Sumatera Barat Darmawi, yang didampingi oleh beberapa anggota DPRD lainya, Hidayat Ss , Darmon dan Liswandi pada saat itu menerima langsung mahasiswa yang berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya.
Menurut Darmawi, persoalan terkait UU merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat menampung aspirasi mahasiswa yang menyampaikan tuntutan terhadap UU MD3. Selanjutnya, akan dibahas secara kelembagaan dan diteruskan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Darmawi menjelaskan kepada para mahasiswa bahwa dia mewakili kelembagaan DPRD yang berposisi untuk menerima aspirasi.
Lebih lanjut Darmawi menjelaskan Kalau saya yang membacakan, lalu siapa yang menerima? Ini harus dipahami oleh adik-adik mahasiswa semua,” ujar Darmawi.
Melihat mahasiswa yang terus memaksa, Darmawi dan beberapa orang anggota DPRD akhirnya meninggalkan kerumunan aksi untuk kembali ke ruang rapat paripurna.
Darmawi baru kembali menemui mahasiswa setelah mahasiswa mau memahami penjelasan tersebut. Darmawi menegaskan, sebagai wakil rakyat, kewajiban DPRD adalah menerima setiap aspirasi dari masyarakat. DEWI