SURABAYA – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Laporan ini membidik pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2023–2024 yang dinilai sarat akan penyimpangan administratif dan indikasi kerugian keuangan negara.
Muhammad Sutrisno Aktivis Dear Jatim mengatakan, berdasarkan hasil investigasi mendalam dan bedah Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Sumenep, Dear Jatim menemukan pola-pola yang diduga kuat merupakan skema “permainan” anggaran. Mulai dari carut-marut pengelolaan piutang hingga realisasi pembayaran utang proyek bernilai fantastis yang tidak masuk akal secara prosedur.
Dalam berkas laporan yang diserahkan, Dear Jatim menyoroti empat kluster utama yang menjadi dasar dugaan korupsi:
1. Indikasi “Pemutihan” Piutang Pendapatan: Ditemukan saldo piutang sebesar Rp62,8 juta pada Dinas PUTR yang hingga kini pengelolaannya gelap. Dear Jatim menduga adanya upaya kelalaian yang disengaja dalam penagihan untuk mengaburkan arus balik dana ke kas daerah.
2. Beban Utang Belanja Modal yang Mencurigakan: Realisasi pembayaran utang aset tetap (Gedung & Bangunan senilai Rp142 juta serta Jalan, Irigasi, & Jaringan sebesar Rp3,3 miliar) ditengarai sebagai modus pengondisian proyek. Pembayaran ini dicurigai melampaui prosedur karena dieksekusi tanpa dasar penganggaran yang sah sejak awal.
3. Anomali Reklasifikasi KDP Rp28 Miliar: Terdapat pemindahan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) menjadi aset tetap gedung senilai lebih dari Rp28 miliar. Dear Jatim mensinyalir adanya ketidaksesuaian volume fisik di lapangan dengan nilai aset yang dilaporkan—indikasi kuat terjadinya mark-up harga.
4. Tunggakan Pihak Ketiga Sebesar Rp14 Miliar: Akumulasi utang belanja kepada pihak ketiga yang menembus angka Rp14 miliar menjadi bukti amburadulnya tata kelola keuangan daerah sekaligus ruang gelap bagi praktik transaksional antara birokrasi dan kontraktor.
Sutrisno menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur. Oleh karena itu, Dear Jatim mendesak Polda Jawa Timur untuk:
1. Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
2. Melakukan Audit Investigatif dan Cek Fisik di lapangan dengan melibatkan ahli konstruksi independen guna mengukur kesesuaian spesifikasi bangunan dengan anggaran yang dikucurkan.
3. Mengusut tuntas keterlibatan pihak swasta (kontraktor) yang diuntungkan dalam siklus utang piutang yang tidak wajar ini.
“Kami tidak akan membiarkan APBD Sumenep menjadi ladang ‘bancakan’ oknum-oknum tertentu. Keuangan daerah adalah uang rakyat yang harus kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur berkualitas, bukan menjadi sisa bagi hasil para elit,” tegas S Muhammad Sutrisno di Mapolda Jatim.
Sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Dear Jatim berkomitmen mengawal laporan ini hingga meja hijau. Publik menantikan keberanian Polda Jatim untuk memutus mata rantai korupsi di Sumenep tanpa pandang bulu.(@red ).














