Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWAPOLITIKTERBARU

Komsi IV DPRD Sumbar Bahas Ranperda Zonasi Danau Maninjau

124
×

Komsi IV DPRD Sumbar Bahas Ranperda Zonasi Danau Maninjau

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK- Permasalahan Danau maninjau yang tahun ke tahun emang tidak ada habisnya oleh pencemaran lingkungan di sekitar Zonasi Danai maninjau.

Berangkat dari itu komisi IV DPRD Sumbar mengelar Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda), Senin (4/3) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau , sebagai upaya menyelamatkan Danau Maninjau dari pencemaran, Komisi IV DPRD Sumbar mengejar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau bisa terselesaikan segera.

Rapat yang di gelar komisi IV DPRD Sumbar salah satu tahapan yang dilalui yaitu berdikusi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya di Pemprov Sumbar.

Dalam dengar pendapat tersebut Komisi IV DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menyampaikan, tujuan dilahirkannya Perda Zonasi Danau Maninjau adalah, agar terciptanya keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut, kemudian mendorong perekonomian masyarakat lebih hidup tanpa bergantung dengan Keramba Jaring Apung (KJA) yang selama ini menjadi pemicu pencemaran air danau,” ujar Suib.

Maka dari itu akan diatur maksimal hanya 6000 KJA yang diizinkan beroperasi di danau. Sementara selama ini KJA yang terdapat di Danau Maninjau telah mencapai 21.608

“Kita tidak mungkin menolkan KJA tersebut karena mata pencaharian masyarakat sekitaran danau juga ada yang bergantung dengan keramba, namun ke depan akan dibatasi,” ujar Suib lagi

Ia juga mangatakan , agar masyarakat selingkaran danau tak hanya bergantung dengan keramba, ke depan pemerintah juga akan menetapkan zona untuk pariwisata.

“Untuk kawasan wisata, dalam pengembangannya di lapangan nagari-nagari yang ada di selingkaran Danau Maninjau bisa saling berkordinasi,” ulasnya .

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumbar, Nanang mengatakan, kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011, dari hasil penelitan para ahli mengatakan, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun. Semenjak tercemarnya danau banyak biota yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Di Indonesia sendiri Maninjau masuk dalam 15 danau yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak diekploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” terangnya.

Sementara itu Tokoh masyarakat kawasan Danau Maninjau, Azwar Nur menyebut, selain keramba, persoalan limbah rumah tangga yang banyak dibuang ke Danau Maninjau juga perlu mendapat perhatian untuk diatur.

“Kami minta pengelolaan limbah rumah tangga harus masuk dalam konten Ranperda Zonasi Danau Maninjau, sehingga kebersihan danau bisa terjaga,”katanya. (DEWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *