Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Bupati Hendrajoni : Desa adat harus Singkron dengan Pemkab Pessel

140
×

Bupati Hendrajoni : Desa adat harus Singkron dengan Pemkab Pessel

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Mendukung pembangunan di nagari dalam desa adat dalam melaksanakan program – programnya untuk kesehjateraan masyarakat, Camat, Walinagari, LKAM, KAN, Bundo Kandung dan pemuda harus singkron serta sejalan dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Senin (5/11).

Adanya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 7 Tahun 2018 tentang Nagari ini menjadi tolak ukur bagi Pemkab Pessel untuk nantinya membentuk Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Pemkab Pessel.

Hal itu disampaikan Bupati Pessel Hendrajoni dihadapan 182 Walinagari dan 15 Camat, penggurus KAN, LKAM, ninik mamak dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumbar no 7 Tahun 2018 tentang nagari, di aula pertemuan Pemkab Pessel.

Kepala Dinas BPM dan Desa Provinsi Sumbar Dr. Syafrizal Ucok dalam arahan didepan camat dan walinagari dan para undangan mengatakan, sosialisasi Perda Provinsi Sumbar no 7 Tahun 2018 tentang Nagari ini dibentuk melalui proses penelitihan yang cukup panjang hampir 2 tahun, sebelum ditetapkan sebagai Perda Provinsi Sumbar ini. Dan, kajian dari tim ahli serta pembahasan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

” Perda Provinsi ini harus ditindak lanjuti oleh Pemkab dan Kota sebagai acuan pembuatan Ranperda,” tegas kepala BPM dan Desa.

Di katakan nya, adapun maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ kota dalam menata kesatuan hukum adat. Dan, mempunyai manfaat lebih dalam menata kesatuan hukum adat.

Kepada para peserta sosialisasi Perda Provinsi Sumbar ini bisa aktif berdiskusi dengan narasumber,Rusdi Lubis ( Pamong Senior) yang juga perumus Perda ini dan Kurniawan SH dosen Fakultas Hukum Unand ( Ahli ).

Sementara itu Bupati Pessel Hendrajoni dalam kata sambutanya mengapresiasi pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas BPM dan Desa telah menunjuk Kabupaten Pessel sebagai tempat sosialisasi Perda No 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dari 8 Kabupaten/ kota di Sumbar.

” Desa Adat dan Pemkab harus singkron, kompak dan sejalan dalam membangun Kabupaten Pessel,” kata Hendrajoni.

Ditegaskan Bupati, sampai saat ini keberadaan desa adat di 15 Kecamatan dan 182 Nagari di Pessel masih hidup. Nagari garda terdepan dalam pembangunan di Pemkab Pessel, untuk itu walinagari harus mampu bekerjasama dengan semua unsur terkait yang ada di nagari. Seperti adat minang kabau ” Adat bersandi syarak, Syarak bersandi kitab Bullah “.

Dan Perda No 7 Tahun 2018 ini dijadikan acuan pemda untuk membentuk Ranperda. Ninik mamak harus mampu menciptakan kerukunan dalam kaumnya serta bedah kaum. Diharapkan bupati para peserta, khususnya desa asat.

” Kita harus konsisten dalam ikut menjaga kerukunan adat di wilayahnya,” akhirnya.

Acara pagi itu juga dihadiri wakil ketua DPRD Pessel Aprial Abas, Kepala dinas BPPM dan KB Pessel Hamdi, dan kepala OPD. ( rio).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *