JAKARTA, RELASIPUBLIK – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengikuti Rapat koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria, di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31 Oktober 2018).
Wagub Nasrul Abit disela-sela kegiatan menyampaikan, Reforma Agraria dapat diartikan sebagai suatu upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam rangka mencapai kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Ada tema Rakornas Gugus Tugas Reforma Agraria, Satukan Gerak untuk Percepatan Reforma Agraria sebagai sarana untuk koordinasi menyamakan persepsi dan pemahaman pelaksanaan Reformasi Agraria antara Stakeholder terkait baik di daerah maupun pusat sehingga dalam menyelesaikan setiap persoalan kepemilikan tanah.
Penyelenggaraan Reforma Agraria merupakan program bersama kita. Memang pelaksana teknis dari Reforma Agraria ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akan tapi, dalam pelaksanaanya hal ini juga melibatkan Kementerian lain, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah, terang Wagub Nasrul Abit.
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pentanahaan Nasional Sofian A Djalil dalam Rapat Koordinasi menteri Agraria Tata Ruang dan Pentananahan Nasional menyampaikan Reforma Agraria mempunyai tujuan yaitu, 1. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan dalam rangka menciptakan keadilan, 2. Menangani sengketa dan konflik agraria.
Kemudian 3. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat , 4. Menciptakan lapangan kerja dalam bidang agraria,
Dan ke 5. Meningkatkan sumber daya manusia dan sunber daya alam sehingga bisa terkelola dengan baik tampa ada kepemilikan sepihak.
Menurutnya ada dua pendekatan dalam Reforma Agraria yakni Asset Reform dan Access Reform, ujar Syofyan A Djalil. (**)