Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Dana Rp150 Juta Pembongkaran Tongkang di Gunung Kayo Dipersoalkan, Muncul Perbedaan Keterangan

108
×

Dana Rp150 Juta Pembongkaran Tongkang di Gunung Kayo Dipersoalkan, Muncul Perbedaan Keterangan

Sebarkan artikel ini
Indra, perwakilan PT Teguh, bersama sejumlah pihak di Kantor Camat Bunga Mas, Bengkulu Selatan, Rabu (4/11/2026),

BENGKULU SELATAN, RELASI PUBLIK – Aktivitas pembongkaran badan tongkang yang terdampar di kawasan bibir pantai Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali menjadi sorotan. Selain persoalan kelengkapan perizinan, kini muncul perbedaan keterangan mengenai aliran dana sebesar Rp150 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pembongkaran tersebut.

Indra, selaku perwakilan PT Teguh, membantah tudingan bahwa pihaknya menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Bahkan, ia mempersilakan apabila Pemerintah Desa Gunung Kayo hendak mencabut perizinan yang telah dikeluarkan.

“Silakan saja kalau memang mau mencabut perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gunung Kayo. Apa ruginya bagi saya? Saya di sini hanya mewakili perusahaan,” ujar Indra kepada awak media.

Ia juga menyatakan bahwa pihak PT Teguh tidak akan lagi memenuhi permintaan apa pun dari Pemerintah Desa Gunung Kayo.

Pernyataan tersebut disampaikan Indra setelah penyerahan kompensasi kepada enam warga Desa Gunung Kayo di Kantor Camat Bunga Mas, Rabu (4/11/2026).

Dalam keterangannya, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mentransfer uang sebesar Rp150 juta kepada seseorang berinisial AN, yang menurut keterangannya merupakan keponakan Kepala Desa Gunung Kayo, Hamdani.

Indra menjelaskan, komunikasi awal mengenai kegiatan tersebut dilakukan dengan Kepala Desa Gunung Kayo. Namun, karena kepala desa sedang menjalankan tugas luar, komunikasi kemudian diarahkan kepada AN.

“Saat saya telepon Kepala Desa Gunung Kayo, beliau mengatakan silakan berhubungan dengan keponakan saya saja karena sedang dinas luar,” ungkap Indra.

Menurut Indra, dana Rp150 juta tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional kegiatan di lapangan. Ia mengaku ditunjuk oleh pihak pemenang lelang untuk menangani aktivitas pembongkaran badan tongkang.

Indra juga menyebut dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan kompensasi bagi warga yang terdampak penggunaan akses jalan dan lahan yang dilalui dalam kegiatan pengangkutan material tongkang.

Namun, keterangan berbeda disampaikan AN saat memberikan penjelasan kepada awak media di Rumah Makan Senja, Selasa (3/11/2026).

AN mengaku dirinya bertugas memantau keamanan serta menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar selama kegiatan berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa uang Rp150 juta tersebut merupakan dana untuk dirinya.

AN menegaskan bahwa uang yang diterimanya tidak berkaitan dengan kompensasi warga maupun kepentingan Pemerintah Desa Gunung Kayo.

Perbedaan keterangan antara Indra dan AN tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan awal transfer, dasar pemberian dana, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah Indra mengungkapkan adanya catatan anggaran sebesar Rp10 juta untuk media. Menurutnya, anggaran tersebut tercantum dalam rincian dana Rp150 juta yang disebut sebagai catatan AN, bukan sebagai tambahan anggaran dari perusahaan.

Informasi tersebut perlu diperjelas melalui dokumen transaksi dan rincian penggunaan dana agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.

Di sisi lain, persoalan kelengkapan perizinan pembongkaran tongkang juga masih memerlukan penjelasan. Dokumen persetujuan dari instansi berwenang, termasuk terkait aktivitas pembongkaran, penggunaan akses jalan, serta pemanfaatan lahan masyarakat, perlu diperiksa untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai kegiatan tersebut, terlebih apabila aktivitas pengangkutan material menggunakan akses jalan dan lahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga.

Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen perizinan, kesepakatan kompensasi, bukti transfer, serta rincian penggunaan dana Rp150 juta tersebut.

Pihak Pemerintah Desa Gunung Kayo, AN, PT Teguh, dan pihak pemenang lelang juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kesepakatan dan peruntukan dana tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak-pihak tersebut masih perlu dilengkapi untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.

(Hamdani)