PADANG, RELASIPUBLIK – Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti persoalan pelayanan kesehatan yang melibatkan rumah sakit dan BPJS Kesehatan serta berbagai keluhan pengemudi ojek online (ojol) Maxim terkait sistem kemitraan. DPRD berkomitmen mengawal kedua persoalan tersebut agar hak pasien terlindungi dan aspirasi pengemudi mendapat tindak lanjut yang jelas.
Kedua persoalan itu dibahas dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Padang, Senin (26/10/2026), yang dipimpin Ketua Komisi IV, Iskandar, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama sejumlah anggota dewan serta pihak terkait.

Dalam pembahasan pelayanan kesehatan, Iskandar menyoroti keluhan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien hingga dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum dinyatakan layak secara medis.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah keluhan pasien yang disebut tidak memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh dan diminta menunggu hingga bulan berikutnya. DPRD meminta mekanisme pelayanan dievaluasi agar persoalan administratif tidak menghambat pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD menerima keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. Iskandar menegaskan, keputusan pemulangan pasien harus didasarkan pada pertimbangan medis dokter yang menangani, bukan semata-mata faktor pembiayaan.
Untuk memperkuat pengawasan, Komisi IV mendorong pembentukan call center pengaduan pelayanan kesehatan. Saluran tersebut diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan sekaligus membantu pihak terkait melakukan penanganan secara terarah.
DPRD juga meminta rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait meningkatkan koordinasi agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar serta mengutamakan keselamatan pasien.

DPRD Tampung 10 Tuntutan Driver Maxim
Selain pelayanan kesehatan, Komisi IV DPRD Kota Padang turut membahas persoalan kemitraan pengemudi Maxim dengan pihak aplikator. Rapat yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi itu membahas 10 poin tuntutan yang berkaitan dengan tarif, potongan aplikasi, kompensasi, perlindungan sosial, dan perizinan operasional.
Iskandar menilai persoalan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait perubahan tarif dan kebijakan yang berdampak terhadap pendapatan mitra.
Perwakilan manajemen Maxim telah hadir untuk mendengarkan dan merespons aspirasi pengemudi. Namun, sejumlah keputusan disebut masih membutuhkan kewenangan manajemen pusat perusahaan.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa salah satu tuntutan pengemudi adalah penurunan potongan aplikasi dari 10 persen menjadi 8 persen. Para pengemudi berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk wilayah Kota Padang.
Persoalan kompensasi stiker kendaraan juga menjadi perhatian. Menurut Muharlion, pengemudi sebelumnya menerima kompensasi sebesar Rp300.000 per bulan, tetapi pembayaran tersebut disebut tidak lagi diberikan. Sementara itu, pengemudi harus menanggung sendiri biaya pembelian stiker.

DPRD juga meminta klarifikasi mengenai pemotongan sebesar Rp600 yang dipersoalkan pengemudi, termasuk dasar pengenaan dan kaitannya dengan perpajakan. Penjelasan yang transparan diperlukan agar pengemudi memahami komponen potongan dan pendapatan bersih yang diterima.
Aspek perlindungan sosial turut menjadi pembahasan, terutama mengenai akses pengemudi terhadap program BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan yang berlaku. DPRD mendorong agar kesejahteraan, keselamatan kerja, dan perlindungan sosial menjadi bagian dari evaluasi hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Perizinan dan Kontribusi terhadap Daerah
Persoalan perizinan operasional transportasi online di Kota Padang juga menjadi perhatian DPRD. Iskandar menyoroti perlunya kejelasan status perizinan aplikator, termasuk Maxim, Gojek, dan Grab, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Muharlion menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan telah memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengurusan perizinan melalui instansi terkait. Meski demikian, sejumlah keputusan masih memerlukan koordinasi dengan manajemen pusat perusahaan.
DPRD merencanakan pertemuan lanjutan dalam waktu sekitar dua minggu setelah rapat untuk membahas lebih mendalam persoalan perizinan dan tuntutan pengemudi.
Iskandar juga menekankan pentingnya transparansi mengenai aktivitas ekonomi transportasi online dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Aspek kepatuhan terhadap regulasi dan potensi kontribusi bagi daerah dinilai perlu dibahas bersama pemerintah dan operator.
Komisi IV DPRD Kota Padang menegaskan akan mengawal tindak lanjut kedua persoalan tersebut agar tidak berhenti pada rapat dan penyampaian aspirasi.
Masyarakat berharap persoalan pelayanan kesehatan dapat diselesaikan dengan mengutamakan keselamatan pasien, sementara tuntutan pengemudi transportasi online memperoleh kejelasan melalui dialog dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD pun mendorong seluruh pihak terkait, mulai dari rumah sakit, BPJS Kesehatan, instansi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan hingga manajemen aplikator, untuk menindaklanjuti setiap persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
(Adv)













