
SUMENEP – Polemik penjualan kapal milik almarhum Sulayman terus bergulir.
Kali ini, Kuasa Hukum H Abd Kadir, Kurniadi, S.H. menyampaikan rumusan unsur delik pidana Penggelapan yang salah satunya adalah mensyaratkan adanya hak kepemilikan pelapor atau korban pada barang yang digelapkan. (Baik sebagian maupun seluruhnya terdapat hak pelapor atau korban);
Kuasa Hukum H Abd Kadir, Kurniadi, S.H.Kembali mempertanyakan tentang penjualan kapal milik almarhum Sulayman itu haruslah berupa perbuatan melawan hukum ?
Sebab, Jika berdasarkan ketentuan itu, maka yang harus diuji terlebih dulu adalah: Apakah ada hak Sayyidah selaku Pelapor/korban atas kapal yang dijual???; Lalu, Apakah perbuatan penjual melawan hukum?
Menurut Kurniadi, atau lebih dikenal dengan julukan si raja hantu, dirinya berkali-kali mengatakan bahwa Sayyidah atau Pelapor/korban tidak ada hak atas kapal tersebut.
Alasannya, Sayyidah tidak melaksanakan kewajibannya selaku Ahli waris untuk ikut memikul pembayaran hutang almarhum mantan suaminya (pewaris);
Maka dari itu, Tidak ada lagi hak waris pada kapal karena nilainya berada dibawah akumulasi hutang pewaris. Sebab, Jumlah hutang pewaris tidak kurang dari Rp.1,1 Milyar, sedangkan nilai kapal hanya Rp. 350 juta;
” Nah, Karena tidak adanya hak waris pada kapal, telah berimplikasi bagi Sayyidah kehilangan hak kepemilikannya atas kapal tersebut. Dengan demikian, karena hak Sayyidah atas kapal telah hilang, maka unsur kerugian pada rumusan delik Pasal yang digunakan, tidak terpenuhi.” Bebernya.
Lebih lanjut, Kata Kurniadi, Tindak pidana itu mensyaratkan perbuatan penjualan haruslah melawan hukum ( Mens rea ). Karena, Berdasarkan fakta, penjualan kapal bukan untuk tujuan menikmati hasil penjualan melainkan untuk membayar hutang pewaris.
Dengan demikian, karena penjualan kapal tidak didasari mengambil keuntungan, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhi rumusan unsur delik Pasal penggelapan, maka perkara ini haruslah dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti.
” Lagi pula, yang menjual Kapal bukan H. Abd Kadir, tapi Ayyub, Yaitu anak kandung tertua dari Almarhum Sulaiman (Pewaris) selaku salah satu Ahli waris,”Pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa, Posisi H. Abd. Kadir selaku paman tertua dari Almarhum ayahnya, atau kakak kandung ayahnya, hanya bertindak sebagai penasehat Ayyub yang masih belum cukup mampu mengurus persoalan.Dengan demikian, laporan Sayyidah atas diri H. Abd Kadir, salah alamat atau (error in subjecto ). Hal Itu dari sudut kajian normatif.
Dari sudut kajian keadilan hukum, perbuatan Sayyidah yang bertahun-tahun tinggal bersama almarhum suaminya (pewaris), mengelola bisnis dan menikmati hasil usahanya. Sedangkan 3 orang putranya hidup bersama ibu kandungnya yang tidak tau apa-apa mengenai bisnis yang dilakukan oleh orang tuanya. Termasuk oleh Sayyidah.
Tapi, Setelah meninggalnya Almarhum ayahnya yang tinggal bersama Sayyidah, 3 orang putra kandung Almarhum dari hasil perkawinannya dengan istrinya yang pertama, dibebani pembayaran hutang yang ditimbulkan oleh perbuatan keduanya;
Sedangkan Sayyidah, selaku pihak yang menikmati hasil usaha bertahun-tahun, hilang dan kabur tidak bertanggungjawab.
” Sayyidah seolah ingin dimengerti publik sebagai pihak yang di dzolimi. Ingin dikasihani dan dikasihi.Saya kira, perbuatan Sayyidah, hanya adalah kisah drama dan sandiwara-sandiwara radio, pura-pura tertindas, padahal ambisius, keji dan jahat. Satu kata untuk Sayyidah, ma’af, tidak tau malu. Sekali lagi : Tidak Tau Malu,”Ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq menyebut Kurniadi selaku kuasa H. Abd. Kadir ngawur.
Sulaisi mempersilahkan siapapun memberi interpretasi hukum, tetapi jangan ngawur, jangan pula menyesatkan.
“Pernyataan Kuasa Hukum Terlapor yang menyatakan hak waris Sayyidah atas kapal hilang dengan alasan karena Sayyidah dituduh tidak ikut membayar hutang pewaris dan hak waris dinyatakan hilang karena nilai objek kapal yang dijual jauh dibawah jumlah hutang pewaris jelas pernyataan yang ngawur dan menyesatkan”. Ujar Sulaisi.
“Kuasa Terlapor seharusnya tidak keluar dari konteks pemenuhan unsur pidana penggelapan kapal. Darimana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar hutang pewaris. Mau dibedah dari ilmu apapun Ini jelas ngawur dan menyesatkan.”Ucapnya.( @Noung daeng )









