
SUMENEP — Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut Kurniadi selaku kuasa H. Abd. Kadir ngawur.
Sulaisi mempersilahkan siapapun memberi interpretasi hukum, tetapi jangan ngawur, jangan pula menyesatkan.
“Pernyataan Kuasa Hukum Terlapor yang menyatakan hak waris Sayyidah atas kapal hilang dengan alasan karena Sayyidah dituduh tidak ikut membayar hutang pewaris dan hak waris dinyatakan hilang karena nilai objek kapal yang dijual jauh dibawah jumlah hutang pewaris jelas pernyataan yang ngawur dan menyesatkan”. Ujar Sulaisi.
Melalui rilis media Sulaisi menyatakan:
“Kuasa Terlapor seharusnya tidak keluar dari konteks pemenuhan unsur pidana penggelapan kapal. Darimana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar hutang pewaris. Mau dibedah dari ilmu apapun Ini jelas ngawur dan menyesatkan.”
Sulaisi menyatakan bahwa dirinya mencatat ada empat hal yang disampaikan lawyer H. Abd. Kadir, yaitu kritik mengenai penentuan lokasi kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), penentuan pihak Terlapor, serta klaim bahwa Sayyidah kehilangan hak waris karena tidak ikut membayar utang almarhum dan karena hutang lebih besar dari harga kapal.
Namun menurutnya, penilaian dan kritik kuasa Terlapor disampaikan ketika proses hukum masih berjalan dan konstruksi peristiwa belum selesai dibangun oleh penyidik. Karena itu, ia meminta agar kuasa hukum Terlapor menghormati kerja-kerja penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan, bukan disimpulkan secara prematur.
Berikut pernyataan-pernyataan Sulaisi selaku Penasehat Hukum Sayyidah:
Pertama, H. Abd. Kadir tidak punya hak waris meski termasuk ahli waris dari almarhum Sulaiman selaku saudara kandung.
H. Abd . Kadir mahjub karena anak-anak serta istri sah yang merupakan ahli waris langsung masih hidup. Kondisi ini dikenal dalam ilmu faraid dengan istilah mahjub hirman, yakni terhalang secara keseluruhan dari memperoleh bagian warisan.
Dasar hukum yang relevan terdapat dalam Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa apabila semua ahli waris ada, pihak yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dalam konteks ini ahli waris hanya lima orang, termasuk Sayyidah.
Kedua, mengenai locus, tempos dan penentuan Terlapor bukanlah kesalahan penyidik, melainkan dugaan Pelapor dalam laporan polisi yang meminta agar penyidik memeriksa lebih jauh.
Perkara ini baru naik dari lidik ke sidik. Naiknya ke sidik adalah penanda bahwa dari laporan Sayyidah telah ditemukan adanya tindak pidana sehingga perlu ditemukan alat bukti yang mendukung untuk menentukan Tersangkanya.
Dari kepanikan dan dari keterangan-keterangan Terlapor, perkara semakin terang, bahwa benar kapal telah dijual oleh pihak tertentu dan objek kapal tersebut dikuasai sepenuhnya oleh yang menjual, karena Terlapor melalui kuasanya menyatakan Sayyidah tidak membayar hutang almarhum. Seolah-olah kapal itu hanya milik satu atau beberapa orang sehingga pembayaran tidak dihitung sebagian milik Sayyidah. Dari sana bukti-bukti untuk jerat pidana semakin terang.
Ketiga, Kuasa hukum Terlapor semakin memperjelas posisi perkara sehingga penyidik terbantu untuk menyempurnakan konstruksi fakta dan konstruksi hukumnya dari keterangan-keterangan serta bukti-bukti yang menyebar di ruang publik. Sulaisi meminta hendaknya penyidik menindaklanjuti melalui pemeriksaan pada tahap penyidikan.
Kuasa hukum Terlapor selama ini hanya menilai penyidik dan Sayyidah selaku Pelapor dari serpihan-serpihan yang berserak. Ibarat bangunan, pada saat perlahan konstruksi dikerjakan dan belum sempurna, kuasa hukum Terlapor telah menilai bangunan memiliki kelemahan, padahal bangunan itu belum selesai.
“Laporan Pelapor merupakan pintu masuk untuk memeriksa suatu peristiwa. Lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh fakta diperiksa,” ujar Sulaisi kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pencantuman H. Abd. Kadir sebagai Terlapor tidak sama dengan penetapan sebagai Tersangka. Penentuan status hukum seseorang harus mengikuti proses pemeriksaan dan didukung alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sulaisi menyarankan agar kuasa Terlapor tidak menyebarkan pendapat hukum yang ngawur dan tmenyesatkan publik. Sulaisi meminta agar kuasa Terlapor memberi edukasi yang benar bahwa perbuatan menjual harta waris sebelum dibagi waris tanpa izin ahli waris lainnya termasuk kualifikasi pidana penggelapan. Hukum ini mudah, jangan dibikin rumit. Ujar Sulaisi sembari tersenyum.(@red)













