
SUMENEP – Seorang Kakek berusia 74 tahun dilaporkan ke polisian sektor kangayan, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial MR pelajar kelas 5 MI Miftahul Huda.
Pelaku diketahui berinisial AR kakek dari inisial RA ( 9 tahun) bocah cilik yang di tegur oleh teman ngaji akan tetapi malah memicu persoalan pemukulan dan penganiayaan terhadap MR.
Berdasarkan keterangan laporan kepolisian tertanggal 05 Oktober 2026 dan keterangan warga yang menyaksikan peristiwa itu, penganiayaan di lakukan oleh AR kakek dari RA di depan yayasan Ummul Hasanah, Dusun Aeng Kokap,Desa Timur Jang Jang, Kecamatan Kangayan Sumenep.
Awalnya, Pada 1 Oktober 2026 pukul 020.00 wib RA di suruh pergi mengaji oleh MR , namun RA menolak dan menangis terus pulang. tanpa upaya klarifikasi ke pihak yayasan AR merupakan kakek RA yang kebetulan melewati lokasi langsung menghampiri cucunya dan membawa pulang.
Keesokan harinya, tanggal, 2 Oktober 2026, ketika jam istirahat sekolah sekitar pukul 09.00 wib pagi, AR menemui MR dan melakukan tindakan brutal dengan cara memegang tangan kanan lalu memukul dengan alat jenis tongkat dari bambu kuning ke beberapa bagian tubuh MR . atas peristiwa itu MR mengalami luka di pelipis kepala, mata lebam dan tulang hidung nyaris patah, dan luka dibeberapa tubuh lainnya. Peristiwa yang terjadi di jalan raya di depan sekolah tempat MR belajar itu di lerai oleh beberapa warga yang kebetulan melihatnya.
Namun, Orang tua MR (korban ) tak terima atas perlakuan penganiayaan terhadap anaknya, Maka ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek kangayan dengan nomer laporan Stpl.B/11/x/2026/ SPKT POLSEK KANGAYAN POLRES Sumenep/ POLDA Jawa Timur. Setelah laporan di terima pihak kepolisian lalu disarankan agar segera divisum dan mendapat penanganan medis.
Peristiwa tersebut tentunya meninggalkan kesan mendalam buat keluarga lebih lagi keluarga MR adalah keluarga kategori ekonomi kelas bawah, Sehingga pengaduan di lakukan tanpa kuasa hukum dengan berharap mendapatkan keadilan yang seadil adilnya pada penegak hukum khususnya polsek kangayan.
Selain itu, Ia juga berharap pihak penegak hukum khususnya Polsek kangayan bertindak profesional atas perkara penganiayaan ini sesuia dengan slogan Kapolri Jenderal Suyuti Aria Seto bahwa Polri bersama Masyarakat.
Terkait hal itu, Kepala desa timur Jang Jang, Hasanullah turut mengamankan AR yang merupakan pelaku pemukulan terhadap MR diserahkan ke Polsek kangayan dengan cara di titipkan.
Namun anehnya, Beberapa hari kemudian pelaku di duga melarikan diri, Sehingga beberapa warga yang juga merupakan keluarga korban( MR) mendatangi Polsek kangayan untuk mempertanyakan kenapa pelaku bisa melarikan diri.
Lalu,Isu ini semakin meluas dalam sebuah portal media yang menuduh bahwa Lembaga Pendidikan Ummul Hasanah tidak peka dengan peristiwa yang terjadi di lingkungannya. Bahkan, Peristiwa ini di freaming seolah olah di biarkan tanpa pengawasan ketat oleh pihak yayasan.
Hal itu langsung ditepis oleh Pimpinan Yayasan Ummul Hasanah, Ustad Mohammad Hasan. Ia menegaskan bahwa yayasan adalah sebuah wadah para pelajar menuntut ilmu dengan metode menerapkan nilai-nilai yang luhur dan harmonis serta didikan akhlak kepada seluruh santri-santriwati siswa-siswinya.
” Jadi, Tuduhan itu tidak benar, Karena Prinsip dari sebuah lembaga apalagi Yayasan Ummul Hasanah adalah lembaga yang berbasis pendidikan agama Islam, yang tentunya mengedepankan Akhlak ya g baik terhadap Siwa siswinya.” Tegasnya.(MAG).









