Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kades Bringsang dan Campor Barat Terlibat Jaringan Narkoba,Dinilai Cederai Marwah Bupati Sumenep

3
×

Kades Bringsang dan Campor Barat Terlibat Jaringan Narkoba,Dinilai Cederai Marwah Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Sumenep dan Kades Bringsang dan Campot Barat (Foto : Konferesi Pers)

SUMENEP — Sangat memalukan kelakuan Kepala Desa Bringsang giligenting dan Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten yang terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap keduanya di lokasi yang berbeda tepatnya di Desa Pamolokan, dan di Area Parkiran RSI Kalianget, Jum’at 16/10/2026.

Berdasarkan penelusuran media ini kades Campor Barat yang ditangkap atasnama Imam Samsul Arifin, Sedangkan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenteng bernama Ahmad Muzakki.

Kini, Publik meminta agar penegakan hukum kepada keduanya di proses secara transparan mengingat amanat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk memberantas tuntas peredaran narkoba di Indonesia.

Bahkan, Jenderal Suyudi dengan tegas dan tanpa ragu memerintahkan semua Kapolda melakukan mapping (pemetaan) detail terhadap titik-titik rawan, terutama kampung-kampung narkoba serta jaringan bandar yang beroperasi di wilayah hukum masing-masing.

Maka dari itu, Bukan tanpa alasan masyarakat meminta agar Polresta Sumenep tanpa kompromi untuk menindak tegas pelaku barang haram narkotika tersebut, apalagi mereka seorang publik figur yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat

Selain itu, Masyarakat Sumenep juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sumenep beserta jajaran Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap dan menangkap dua Kepala Desa yang terlibat kasus sabu-sabu.

Sebab, mereka menilai kasus ini bukan kasus biasa akan tetapi tamparan keras bagi pemerintah kabupaten sumenep yang saat ini dipimpin oleh Bupati Sumenep Ach. Fauzi Wongsojudo.

Dalam kacamata masyarakat Sumenep Kepala Desa adalah figur sentral di Desa yang dituakan dan dipilih oleh masyarakatnya sebagai panutan. Kelakuan kedua kades tersebut benar benar telah mencederai kepercayaan masyarakat yang menitipkan kepercayaan demi masa depan generasi muda di desanya.

Namun, Jika seorang Kades saja berani bermain dengan sabu-sabu, apa yang bisa kita harapkan untuk generasi muda di desanya? Bagaimana kita mau perang melawan narkoba kalau pengedar dan pemakainya justru ada di kantor yang seharusnya jadi benteng moral desa?

Penangkapan ini merupakan pesan moral dari kepolisan kepada publik figur bahwa Hukum tidak pandang jabatan. Di mata hukum semua orang mempunyai kedudukan yang sama (Equality before the law ).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua oknum kepala desa aktif terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 16/10/2026.

Kedua oknum Kepala Desa tersebut diketahui berinisial AM (Kades Bringsang ) dan IM Kades Campor Barat. keduanya hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Desa aktif di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Sapatullah Chandra Bayu, SH. Penindakan bermula di wilayah Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, di mana petugas menemukan dua poket berisi barang diduga sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram.

Berdasarkan keterangan dari salah satu terlapor, sabu tersebut didapat melalui perantara. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terlapor kedua di area parkir RSI Garam Kalianget, Kota Sumenep.

Kini kedua oknum kepala desa tersebut beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, Pihak kepolisian hingga kini belum merilis identitas lengkap kedua oknum Kepala Desa tersebut sebelum pihaknya menetapkan status hukumnya apakah sebagai tersangka atau saksi dalam perkara tersebut.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak ada yang dilindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.

Hal itu juga sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mana telah memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk memberantas tuntas peredaran narkoba di Indonesia.

Bahkan, Jenderal Suyudi dengan tegas memerintahkan agar semua Kapolda melakukan mapping (pemetaan) detail terhadap titik-titik rawan, terutama kampung-kampung narkoba serta jaringan bandar yang beroperasi di wilayah hukum masing-masing.(@Noung daeng ).