Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OPINI

Amplop Serangan Fajar dan Matinya Ruang Rasional: Membedah ‘Konsensus Gelap’ di Pilkada Kota Padang

3
×

Amplop Serangan Fajar dan Matinya Ruang Rasional: Membedah ‘Konsensus Gelap’ di Pilkada Kota Padang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Amanda Diani Nabila

Nim : 2410831001

Menjelang hari pencoblosan pemilihan kepala daerah, sudut-sudut jalanan Kota Padang biasanya dipenuhi oleh dua hal yang saling bertolak belakang. Di satu sudut simpang lampu merah, kita melihat spanduk besar milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berbunyi: “Tolak Politik Uang!”. Namun, bergeser sedikit ke warung kopi atau pos ronda di pekampungan, obrolan warga justru berpusat pada pertanyaan pragmatis yang sudah menjadi rahasia umum: “Siapa kandidat yang isi amplopnya lebih banyak?”. Realistis yang paradoks ini bukanlah sekedar lelucon musiman lima tahunan. Dalam kacamata sosiologi politik, fenomena ini menunjukkan terjadinya benturan keras antara dua kekuatan besar, hukum formal negara yang mencoba menegakkan etika demokrasi, berhadapan langsung dengan realitas pragtisme masyarakat di akar rumput. Sayangnya, dalam pertarungan ini instrumen negara sering kali harus menelan pahitnya kekalahan.

Secara normatif, undang-undang kepemiluan dan Bawaslu mendefenisikan politik uang sebagai kejahatan pemilu yang mencederai demokrasi. Logika negara mengasumsikan bahwa pemilu adalah sebuah ruang publik yang rasional, dimana kandidat dan pemilih bertemu untuk mencapai sebuah konsensus politik yang sah, saling beradu visi, misi, serta program kerja.

Namun, teori ruang publik rasional itu rontok berantakan ketika turun ke lapangan. Alih-alih dipandang sebagai kejahatan kriminal, uang tebusan suara atau „serangan fajar‟ justru telah mengalami normalisasi sosiologis. Masyarakat kelas bawah tidak lagi melihat uang tersebut sebagai bentuk suap. Mereka justru membingkainya dengan eufemisme yang lebih bisa diterima secara moral, sebagai uang transport, uang pengganti lelah karena tidak pergi berkerja di hari pencoblosan, atau sekedar “rezeki yang pantang ditolak”.

Disinilah letak persoalan utamanya. Demokrasi lokal kita diam-diam telah melahirkan apa yang disebut sebagai “Konsensus gelap” (false consensus). Ada semacam kesepakatan diam-diam yang terjadi antara elit politik yang haus kekuasaan dan konstituen yang apatis. Para kandidat menyadari bahwa membangun rekam jejak, menyusun program kebijakan publik yang masuk akal, dan mengedukasi warga membutuhkan waktu serta energi yang sangat besar, sementara masa kampanye teramat singkat. Jalan pintas paling logis untuk mengamankan suara adalah dengan membeli loyalitas. Di seberang sana, masyarakat pemilih juga sudah kelelahan dan kehilangan kepercayaan terhadap janji-janji manis politisi. Berpuluh tahun mengikuti pemilu, kehidupan ekonomi warga miskin kota tidak banyak berubah. Kekecewaan struktural ini memicu cara berpikir yang sangat pragmatis “Daripada suara saya sia-sia setelah mereka duduk di kursi jabatan dan lupa pada rakyar, lebih baik manfaatnya saya ambil sekarang dalam bentuk uang”.

Konsensus gelap ini terjalin begitu kuat, sistematis, dan melibatkan banyak aktor informal, mulai dari tim sukses, tokoh masyarakat lokal, hingga preman kampung yang bertindak sebagai makelar suara. Akibatnya, otoritas formal seperti Bawaslu menjadi tampak gagap dan kehilangan taji. Sehebat apa pun Bawaslu melakukan patroli pengawasan hingga ke tingkat kelurahan, mereka akan selalu kesulitan mencari saksi atau pelapor. Kenapa? Karena baik pemberi maupun penerima suap sama-sama diuntungkan oleh transaksi tersebut. Hukum positif negara kehabisan oksigen ketika berhadapan dengan komunitas yang saling melindungi praktik ilegal ini demi keuntungan instan bersama.

Fenomena ini menjadi kritik tajam terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pendidikan politik kita. Ketika politik uang dibiarkan berubah dari sebuah “penyimpangan” menjadi “institusi informal” yang mengatur jalannya pemilu, maka hasil dari pilkada tersebut tidak akan pernah melahirkan pemimpin yang berkualitas. Kepala daerah yang menang melalui skema jual-beli suara akan memulai masa jabatannya dengan mentalitas seorang pedagang yang menghitung Return of Investment (ROI). Fokus utamanya pasca-dilantik bukanlah mengurus tata ruang kota, memperbaiki layanan kesehatan, atau menciptakan lapangan kerja, melainkan memikirkan cara mengembalikan modal kampanye miliaran rupiah yang telah disebar, yang pada gilirannya membuka pintu selebar-lebarnya bagi korupsi APBD.

Memutus rantai konsensus gelap ini tentu bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam semalam hanya dengan memperbanyak spanduk ancaman pidana. Negara tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan koersif dan hukum pidana semata. Kita membutuhkan pembongkaran kesadaran politik yang dilakukan secara masif, mulai dari bangku sekolah hingga ruang-ruang komunitas warga.Bawaslu, penyelenggara pemilu, maupun akademisi harus mulai masuk ke akar masalahnya: menyembuhkan apatisme publik. Selama masyarakat merasa tidak ada korelasi antara siapa yang menang pemilu dengan isi piring mereka di rumah, amplop serangan fajar akan selalu lebih menarik daripada dokumen visi-misi setebal apa pun. Tugas terberat kita hari ini adalah mengembalikan politik pada hakikatnya yang paling mulia, yaitu menciptakan konsensus rasional, bukan membiarkannya terus-menerus menjadi pasar lelang suara yang menistakan akal sehat.