Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Pesisir Selatan

Oknum Walnag Diduga Terlibat Bandar Togel, Pemkab Pastikan Belum Memperoleh Laporan Resmi

1
×

Oknum Walnag Diduga Terlibat Bandar Togel, Pemkab Pastikan Belum Memperoleh Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini

 

PAINAN, RELASIPUBLIK — Pemkab Pesisir Selatan pastikan belum Terima laporan resmi terkiat dengan dugaan ket rlibatan wi Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas sebagai bandar togel yang melibatkan seorang warga Kampung Tambun Tulang inisial A (61).

Perihal demikian ditegaskan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk setempat. Mar Alamsyah. Selasa 15/09 melalui panggilan whatsapp pribadinya, dimana secara resmi instansinya belum menerima laporan secara resmi terkait dengan persoalan judi togel tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kecamatan dan juga Wali Nagari inisial REP secara langsung.

“Kami belum menerima laporan perkembangan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap REP, dan kami akan mengkonfirmasi ke pihak Kecamatan dan juga yang bersangkutan, ” Ulasnya.

Karena, tambahnya proses konfirmasi kepada pihak terkait merupakan salah satu bentuk proses pembinaan yang harus dilakukan oleh pihaknya.

“Kita mendapatkan banyak informasi, terutama dari awak media, makanya kita akan pastikan kepada camat dan kapan perlu ke Polsek Batang Kapas, ” Tutupnya.

Sementara itu, Praktisi hukum Dr. Rodi Candra menilai, munculnya pengakuan dalam perkara tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi pidana saja, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagari.

“Benar atau tidaknya pengakuan dari pihak tersebut sebagaimana yang dituduhkan kepada oknum wali nagari, harus dijadikan dasar bagi pihak terkait, terutama pemerintah daerah ataupun OPD yang menaungi pemerintahan nagari, untuk bergerak melakukan pemeriksaan,” ujar Rodi Candra kepada HalloPessel kemarin.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih besar. Pemeriksaan atau inspeksi langsung, kata dia, penting dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Pemerintah harus bergerak lebih cepat untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pemerintahan nagari tersebut. Ini penting untuk memastikan apakah ada persoalan atau tidak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan nagari,” katanya.

Rodi menegaskan, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat), maka pemerintah semestinya memberikan perhatian serius. Perjudian, termasuk togel maupun judi online (judol), menurut dia, memiliki dampak sosial yang luas dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

“Apalagi ini berkaitan dengan pekat. Seharusnya menjadi perhatian serius. Judi online maupun perjudian lainnya banyak mudaratnya dan dapat menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pemerintah bukan berarti mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan seseorang bersalah. Sebaliknya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh informasi yang objektif serta memastikan tata kelola pemerintahan nagari tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak benar, tentu harus diklarifikasi dan dipulihkan nama baik pihak yang dituduhkan. Tetapi kalau ada indikasi yang perlu ditindaklanjuti, jangan sampai pemerintah justru terlambat mengambil langkah,” ujarnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan perjudian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pengembangan perkara, termasuk menelusuri keterangan tersangka terkait pihak-pihak lain, membutuhkan pendalaman berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam menyikapi munculnya nama oknum wali nagari dalam perkara tersebut.

Apakah pengakuan tersangka memiliki dasar dan dapat dibuktikan, atau justru sebaliknya, menjadi bagian yang harus dijawab melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum. (Ferdi)