Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Bantuan Beras Pemerintah Pusat Disalurkan di Bandar Pulau, Wabup Asahan Ingatkan Transparansi

4
×

Bantuan Beras Pemerintah Pusat Disalurkan di Bandar Pulau, Wabup Asahan Ingatkan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Wabup Asahan Rianto SH, MAP secara simbolis menyerahkan bantuan pangan di Desa Gajah Sakti.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK — Pemerintah terus memastikan bantuan pangan dapat diterima masyarakat yang telah terdata sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP).SAHAN Di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, sebanyak 262 kepala keluarga menerima bantuan beras dari program Pemerintah Pusat.

Penyaluran bantuan berlangsung di Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Rabu (02/09/2026), dan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP.

Kegiatan tersebut turut dihadiri OPD terkait, Camat Bandar Pulau Kamarul Zaman SH, MH, Kepala Desa Gajah Sakti, para PBP dan tamu undangan.

Camat Bandar Pulau Kamarul Zaman mengatakan, kehadiran program bantuan pangan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. “Penyaluran beras ini merupakan program pemerintah pusat yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asahan kepada para PBP. Ini adalah merupakan salah satu bentuk wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” kata Kamarul.

Ia menyampaikan, berdasarkan data yang tersedia, jumlah PBP yang menerima bantuan di wilayah tersebut mencapai 262 kepala keluarga.

Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah mengalokasikan program bantuan pangan bagi masyarakat Kabupaten Asahan. “Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Asahan, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas terselenggaranya program bantuan ini,” ujarnya.

Rianto menegaskan, bantuan tersebut merupakan program Pemerintah Pusat dan harus disalurkan sesuai peruntukannya. Karena itu, ia meminta Kepala Desa agar memastikan proses penyaluran berjalan dengan baik, tepat sasaran dan transparan. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat penerima memperoleh bantuan sesuai haknya.

Wabup juga memberikan penegasan mengenai larangan melakukan pemotongan atau pungutan terhadap bantuan beras tersebut. “Jangan ada pemotongan dalam penyaluran ini. Apabila ada pemotongan, segera hubungi saya. Bantuan ini murni program pemerintah pusat untuk masyarakat Asahan,” tegas Rianto.

Ia menjelaskan, bantuan pangan tersebut disalurkan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026. Setiap PBP mendapatkan bantuan sebanyak 10 kilogram beras setiap bulan.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat penerima diharapkan dapat memperoleh manfaat langsung dari program bantuan pangan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Asahan juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran dapat menjaga keterbukaan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan, sehingga bantuan benar – benar sampai kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.(is)