Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Pesisir Selatan

DPRD Pessel Agendakan RDP Dengan PETA, Bahas Sisa Kerugian PDAM Rp240 Juta.

×

DPRD Pessel Agendakan RDP Dengan PETA, Bahas Sisa Kerugian PDAM Rp240 Juta.

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PUBLIK — DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk membahas pemulihan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp240 juta pada PDAM Tirta Langkisau.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut surat LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) Nomor 04/LSM-PETA/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Ketua LSM PETA, Didi Someldi, mengatakan pembahasan akan merujuk pada Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-587/L.3/Hs/09/2022 tanggal 7 September 2022 dan putusan pengadilan dalam perkara korupsi PDAM Tirta Langkisau.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian tercatat Rp835.181.563, yang antara lain terdiri dari uang pembinaan Rp240 juta. Sebagian kerugian telah diproses melalui pengadilan dan berujung pada dua orang terpidana, sementara sisa Rp240 juta masih perlu dipastikan mekanisme pemulihannya.

Didi mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim secara khusus menguraikan persoalan uang pembinaan Rp240 juta pada 2019–2020, termasuk pihak yang disebut dan dikaitkan dengan pengeluaran tersebut.

“Karena sudah ada uraian dalam pertimbangan hakim mengenai pihak yang berkaitan dengan uang pembinaan tersebut, kami meminta hal itu menjadi dasar pembahasan untuk menentukan objek pemulihan. Tentu tetap dengan merujuk pada pertimbangan putusan, hasil audit dan ketentuan hukum lainnya,” ujar Didi.

Ia menegaskan, LSM PETA tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan seseorang di luar putusan pengadilan.

“Jabatan seseorang saat ini juga bukan dasar untuk membebankan ganti rugi. Yang harus menjadi dasar adalah fakta, audit, pertimbangan putusan serta mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Didi, jika mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dinilai tepat, pihaknya tidak mempersoalkannya sepanjang dilakukan secara objektif dan diarahkan kepada pihak yang memiliki dasar keterkaitan dengan kerugian tersebut.

“Kami ingin RDP menghasilkan kejelasan tentang bagaimana Rp240 juta dipulihkan dan kepada siapa mekanisme pertanggungjawaban itu diarahkan. Jangan sampai kerugian negara sudah jelas tercatat, tetapi penyelesaiannya tidak jelas,” pungkasnya.

Ia menambahkan jika dalam proses pemulihan nanti ditemukan adanya upaya merekayasa penetapan pihak yang dibebani ganti rugi atau mengabaikan pihak yang berdasarkan dokumen dan pertimbangan hakim seharusnya menjadi objek pemulihan, LSM PETA akan menempuh langkah pengaduan dan upaya hukum sesuai ketentuan.

“Kami tidak akan membiarkan kerugian negara diselesaikan dengan cara yang tidak objektif,” tutupnya. (Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *