PADANG, RELASIPUBLIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka BSN telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Padang telah melaksanakan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (11/8/2026). Dalam proses tersebut, tersangka BSN tetap menjalani status penahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, SH, MH, membenarkan bahwa berkas perkara BSN telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Penuntut Umum.
“Pada 11 Agustus lalu, penyidik Tipikor telah melimpahkan perkara BSN kepada Penuntut Umum. Saat pelimpahan, BSN tetap ditahan kota,” ujar Koswara, Kamis (13/8/2026).
Menurut Koswara, setelah pelimpahan tahap II selesai, Kejari Padang akan segera membawa perkara tersebut ke tahap persidangan.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang,” katanya.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut kepada Penuntut Umum, penanganan kasus BSN kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Perkara itu nantinya akan diperiksa dan diadili dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Seluruh pembuktian terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada BSN akan dilakukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, status hukum BSN kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. (***)













