Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Dinilai Tidak Mengakui Putusan Pengadilan, Tiga Orang Warga Dipolisikan

10
×

Dinilai Tidak Mengakui Putusan Pengadilan, Tiga Orang Warga Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Kondisi Bangunan yang diduga di dirikan dilokasi tanah hak milik RYA oleh Andre Rakhim dkk

Painan, Relasi Publik — Dirikan bangunan di tanah milik orang lain, tiga orang warga Kecamatan Koto XI Tarusan dipolisikan.

Pasalnya, tanah yang dijadikan tempat didirikannya sebuah bangunan oleh warga berinisial AR merupakan tanah hal milik sah dari RYA.

Dimana, merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pnn tertanggal 10 Oktober 2023, Putusan Tingkat Banding Nomor: 288/Pdt/2023/PT Pdg, diputus pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024.

Selanjutnya, Putusan Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung RI) Perkara Nomor 3884K/Pdt/2024, diputus Pada tanggal 30 Oktober 2024, serta Putusan Peninjauan Kembali No 1415PK/Pdt/2025, diputus Pada Hari Senin, tanggal 1-12-2026.

“Perkara yang diajukan oleh Andre Rahim selaku penggugat, pembanding, pemohon kasasi, sekaligus selaku pemohon PK. dalam perkara ini dinyatakan dalam rekonvensi jika objek perkara adalah hak milik sah dari klien Kami RYA,” tegas DR. Rodi Chandra. Selaku kuasa hukum RYA. Rabu 12/08 di Painan.

Ia melanjutkan, terhadap keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Namun demikian, pihak yang kalah yaitunya Andre Rakhim, masih tidak menghormati hukum, faktanya lahan/tanah hak milik RYA masih dikuasai dengan mendirikan bangunan.

“itu diakui langsung oleh pihak yang ditugaskan mengawasi dalam pembangunan tersebut, ” ulasanya.

Dimana, peran dari Andre Rakhim adalah sebagai pendana, dan hubungan antara pihak terlibat lainnya yakninya panggilan Puri dan Uje Uban adalah mamak keponakan.

“Terhadp apa yang dilakukan oleh mereka ini adalah sebuah pelanggaran hukum dengan merampas, melakukan penyerobotan dan memasuki perkarangan tanpa hak dengan mendirikan bangunan diatas tanah milik hak pelapor,” tambahnya.

“Kini yang menguasai mengaku yang punya tanah, dan membuat bangunan didanai oleh yang bernama Andre rahim, sementara tanah itu adalah hak milik sah dari klien kami, ” tambahnya lagi.

Serta, terangnya. Perbuatan sengaja menyembunyikan fakta hukum dan memanipulasi status penguasaan tanah tersebut telah memenuhi unsur kejahatan penyerobotan tanah, pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan memaksa masuk ke dalam pekarangan.

Berdasarkan analisa sementara dari pihaknya, perbuatan tersebut diduga memenuhi Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak pergi atas permintaan yang berhak.

Selanjutnya, Pasal 385 KUHP mengatur kejahatan penyerobotan tanah, di mana seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan atau menguasai tanah yang haknya dimiliki oleh orang lain. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun

Lebih lanjut, Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, Melarang setiap pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan hukuman kurungan dan/atau denda.

Serta, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak dan pasal 262 ayat (1) KUHP.

“Atas apa yang dilakukan oleh orang -orang tersebut sudah kami laporkan ke Polres pesisir selatan dan selain itu juga sudah kami ajukan Permohonan Teguran Eksekusi (Aanmaning) Dan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Painan, tinggal menunggu proses pelaksanaannya,” tutupnya. (Ferdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *