MOJOKERTO – Sungai merupakan sumber kehidupan yang menopang kebutuhan masyarakat, ketahanan pangan, energi, serta menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, upaya pelestarian sungai menjadi tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan manusia.
Semangat tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Konferensi Sungai Indonesia 2026 di kawasan Sumber Gempong, Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (27/7/2026), dalam rangka menyambut Hari Sungai Nasional. Forum ini diharapkan menjadi ruang musyawarah lintas elemen untuk merumuskan arah kebijakan pelestarian sungai secara lebih komprehensif.
Dalam kegiatan itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menekankan pentingnya pendekatan terpadu, pemanfaatan teknologi, serta peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian sungai.
Namun, sejumlah peserta dan pegiat lingkungan menyampaikan keberatan terhadap proses pengambilan keputusan dalam konferensi tersebut. Mereka menilai pelaksanaan sidang dan pembentukan Deklarasi Konsorsium Sungai Indonesia tidak berjalan sesuai prinsip-prinsip musyawarah dan prosedur organisasi.
Menurut pernyataan mereka, tidak pernah dilakukan sidang pleno untuk menetapkan Tata Tertib Persidangan sebagai dasar pelaksanaan konferensi. Mereka juga menduga sejumlah dokumen organisasi, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), program kerja, rekomendasi, hingga penetapan Presidium, disusun dan diputuskan setelah acara resmi ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Atas dasar itu, para pihak yang menyampaikan keberatan menilai proses tersebut tidak memenuhi kaidah organisasi yang demokratis dan transparan. Mereka menduga terdapat penyimpangan prosedural yang berpotensi mengurangi legitimasi keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam konferensi.
Sejumlah komunitas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan kemudian menyatakan sikap dan meminta agar persoalan tersebut mendapat klarifikasi. Di antaranya disampaikan oleh Dondon Asikin selaku Direktur Yayasan Wanareksa Nusantara Indonesia sekaligus Pendiri Tentara Langit, Yopiahmad dan Agus Salim Tanjung dari AMPHIBI, serta perwakilan LSM Walungan Citarum dan Paguyuban Pager Saguling.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
- Menyatakan seluruh keputusan yang diambil setelah penutupan konferensi, termasuk susunan Presidium, tidak sah dan tidak mengikat peserta.
- Menegaskan bahwa gerakan pelestarian sungai tidak boleh dicederai oleh kepentingan perebutan kekuasaan maupun praktik yang dinilai mengabaikan prinsip demokrasi.
- Mendesak adanya klarifikasi terbuka serta pengembalian mandat kepada para pegiat sungai yang dinilai memiliki komitmen, integritas, dan etika dalam perjuangan pelestarian lingkungan.
“Pernyataan ini kami sampaikan demi menjaga marwah gerakan lingkungan dan kebenaran,” tegas Dondon Asikin.













