Relasipublik.com | Lahat,- Kematian seorang petugas parkir saat menjalankan pekerjaannya mendapat perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.
YLKI meminta aparat kepolisian tidak hanya mengusut pelaku dalam peristiwa tersebut, tetapi juga memanggil dan meminta keterangan pihak pengelola parkir untuk mengetahui secara jelas status korban, hubungan kerja, sistem penugasan, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada petugas selama menjalankan tugas.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, mengatakan bahwa kematian seorang petugas ketika sedang bekerja menyisakan persoalan yang lebih luas, terutama menyangkut tanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.
“Kami turut berduka atas meninggalnya korban. Dia sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah ketika peristiwa tragis itu terjadi. Karena itu, kami meminta polisi memanggil pengelola untuk memberikan keterangan secara terang. Jangan sampai ketika petugas bekerja, pengelola menikmati hasil pengelolaan, tetapi ketika terjadi musibah, pengelola justru lepas tangan,” ujar Sanderson, Kamis (24/9) usai sidang di PN Lahat.
Menurut Sanderson, pemanggilan pengelola bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh fakta mengenai hubungan antara korban dengan pengelola dan memastikan apakah terdapat kewajiban tertentu yang seharusnya dipenuhi terhadap petugas.
“Polisi tentu mempunyai kewenangan untuk mengusut aspek pidananya. Namun kami melihat ada aspek lain yang juga perlu diperjelas, yaitu bagaimana korban bekerja, siapa yang menugaskan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap petugas di lapangan,” kata mantan Ketua Karang Taruna Lahat pada masanya.
YLKI juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait membuka informasi mengenai sistem pengelolaan parkir di lokasi tersebut, termasuk dasar kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pengawasan, serta kewajiban pengelola terhadap petugas parkir.
Menurut YLKI, seorang petugas parkir bukan sekadar orang yang berdiri di pinggir jalan untuk mengatur kendaraan. Di balik pekerjaan tersebut ada manusia yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Jangan melihat korban hanya sebagai petugas parkir. Dia adalah seorang manusia, seorang pekerja, dan bagian dari sebuah keluarga. Ketika dia meninggal dalam situasi sedang menjalankan pekerjaannya, keluarga yang ditinggalkan tentu membutuhkan kejelasan dan perhatian,” ujar Sanderson.
YLKI meminta pengelola tidak menunggu munculnya tekanan publik untuk memberikan penjelasan. Pengelola diharapkan menunjukkan sikap terbuka serta memberikan perhatian kepada keluarga korban sesuai dengan hubungan hukum dan kewajiban yang memang melekat berdasarkan perjanjian maupun ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada kewajiban hukum tertentu, jelaskan secara terbuka. Kalau ada kewajiban pengelola terhadap korban atau keluarganya, laksanakan. Yang kami minta adalah jangan ada pihak yang menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.
YLKI juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap harus berjalan dan tidak boleh terganggu oleh tuntutan pertanggungjawaban lainnya.
“Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan dan tidak menyimpulkan siapa yang bersalah. Kami hanya meminta semua pihak yang memiliki hubungan dengan korban memberikan keterangan dan menunjukkan tanggung jawabnya masing-masing,” pungkas Sanderson.
YLKI Lahat Raya berharap tragedi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan parkir, termasuk aspek keselamatan, pengawasan, status petugas, dan perlindungan terhadap pekerja di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (EY)













