Relasipublik.com – Penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) berstatus Bekas Tanah Negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep pada tahun 1996 dan 1998 kembali menjadi sorotan. SHM atas sejumlah bidang tanah di Desa Parsanga itu diduga diterbitkan tanpa prosedur karena berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sejak 1988.
Informasi yang dihimpun, kawasan tersebut telah masuk dalam peta kawasan hutan berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1988 yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerbitan SHM beberapa tahun setelah penetapan kawasan hutan.
*”Ketika sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada tahun 1988, kok bisa terbit SHM pada tahun 1996 dan 1998. Berita acara sebagai dasar penerbitannya sejumlah SHM itu apa, kan harus jelas,”* ujar seorang sumber, Kamis (16/7/2026).
Sumber tersebut menjelaskan, sebelum penetapan kawasan hutan 1988 dibentuk panitia penetapan yang diketuai Bupati Sumenep saat itu, dengan sekretaris dari BPN Kabupaten Sumenep. Karena itu, proses penerbitan sertifikat setelah kawasan ditetapkan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
*BPN Masih Telusuri Dokumen*
Pihak BPN Kabupaten Sumenep melalui petugas bagian Sengketa Tanah, Hendri, mengaku hingga kini masih menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM dimaksud.
“Kami masih terus menelusuri dan berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Jawa Timur melalui surat yang telah kami kirim. Namun, masih belum ada balasan,” kata Hendri saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan administratif dalam penerbitan SHM di area yang disebut masih termasuk kawasan hutan.
Kini, Publik mempertanyakan status ganti rugi sekitar Rp5 miliar dari APBD kepada pemegang SHM atas bidang tanah yang diduga masih berada dalam kawasan hutan.
Masyarakat mendesak instansi berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM maupun pembebasan lahan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah.
Aparat penegak hukum juga diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pemberian ganti rugi.
Sebab, BPN Kabupaten Sumenep hingga kini belum mempunyai dasar hukum dan berita acara yang digunakan BPN untuk menerbitkan SHM Bekas Tanah Negara di Desa Parsanga tahun 1996 dan 1998.
Seharusnya, BPN Sumenep sebelum melakukan penerbitan SHM melakukan pengecekan dengan benar agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peta kawasan hutan yang penetapannya telah dilakukan pada 1988 dari Kementerian Kehutanan dan disaksikan oleh pemerintah kabupaten sumenep dan beberapa pihak terkait.
Pertanyaanya, Siapa nama pemohon dan siapa saja pihak yang menandatangani berkas permohonan SHM tersebut, karena hingga kini jalan linvkar utara tersebut tidak ada SK Pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK ).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi mengenai legalitas penerbitan SHM maupun dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan lahan tersebut. Proses penelusuran dokumen oleh BPN dan pihak terkait masih berlangsung.













