MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK – Pengurus Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) menggelar rapat internal guna mematangkan strategi dan materi jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dgn DPRD Kabupaten Barito Utara pada 18 Juni 2026 mendatang.
Rapat persiapan diadakan di kediaman salah satu pengurus, dihadiri jajaran pengurus PEWARTA pada Sabtu 13/06/2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua Umum Pewarta H. Agustian Rajab, dengan agenda utama: merumuskan 4 tuntutan rakyat penambang rakyat yang nantinya disampaikan di ruang sidang DPRD.
“RDP 18 Juni bukan ajang debat kusir. Ini forum konstitusional utk memperjuangkan hak warga Barut yg gantung hidup dari tambang rakyat,” tegas Agustian Rajab.
Adapun 4 Tuntutan Inti PEWARTA di RDP sbb:
1. Payung Hukum Daerah:
Mendesak Pemkab Barut segera menerbitkan aturan daerah yg melindungi & mengatur Pertambangan Rakyat menuju Izin Pertambangan Rakyat/IPR.
2. Biaya Izin Gratis:
Mengusulkan pengurusan IPR digratiskan agar rakyat kecil mampu mengakses legalitas.
3. Pendekatan Humanis:
Selama proses IPR berjalan, meminta penegakan hukum dilakukan dgn pembinaan, bukan penangkapan.
4. Penangguhan Penahanan:
Memohon Pemda & DPRD menjadi penjamin bagi warga penambang yg saat ini ditahan, demi asas keadilan.
PEWARTA menegaskan pihaknya tidak membela aktivitas “ilegal”. Sebaliknya, PEWARTA mendorong semua warga beralih ke jalur legal melalui IPR sesuai amanat UU Minerba.
“Kami wartawan. Tugas kami menyuarakan. Kalau rakyat Barut bisa nambang legal, aman, dan sejahtera di tanah sendiri, itu kemenangan kita semua,” tutup Agustian.
RDP 18 Juni 2026 nanti direncanakan dihadiri 10 pengurus PEWARTA dan 40 perwakilan penambang rakyat dari berbagai wilayah Barito Utara.(ca).












