Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Mutasi Jadi Staf Ahli, Dinggap “Masuk Kotak”

201
×

Mutasi Jadi Staf Ahli, Dinggap “Masuk Kotak”

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, RELASIPUBLIK – Jabatan Staf Ahli sebahagian besar diisi melalui mutasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) walau ada juga beberapa dari hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama. Pada sebahagian pejabat daerah mutasi jadi Staf Ahli dinggap “masuk kotak”, itu adalah pemikiran salah, robahlah cara pikir ASN ke depan karena jabatan bukan hak tetapi adalah kepercayaan.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada acara Rapat Koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah se Sumatera Barat, di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Senin malam (3/9/2018).

Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Kepala Biro Organisasi Kemendagri, Staf Ahli Gubernur Jabar, Baten, Staf Ahli Bupati Tasikmalaya dan Staf Ahli Gubernur Sumbar.

Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, seorang Staf Ahli mesti dapat mengelola sendiri pemanfaatan waktunya sedemikian rupa sehingga efektif dalam menunjang pelaksanaannya tugasnya dapat eksis dalam aktifitas sehari-hari bersama OPD lainnya.

Dengan kemandiriannya mengelola aktivitas harian, Staf Ahli dapat waktu untuk mendalami suatu permasalahan dengan lebih teliti dan akuntabel berkoordinasi sesama staf ahli dan OPD terkait, sehingga mendapatkan informasi dan data yang cukup melakukan analisis dari suatu isu yang ditinjau.

Jabatan Staf Ahli KDH merupakan salah satu jabatan struktural pimpinan tinggi pratama setingkat OPD, dimana dalam struktur organisasi langsung berada dibawah Kepala Daerah melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan tugasnya, ungkap Wagub Nasrul Abit.

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, apresiasi kepada penyelenggara Staf Ahli Gubernur Sumbar yang telah menindak lanjuti kesepatan Forum Staf Ahli KDH (Forkasada) untuk meningkatkan peran dan fungsi staf Ahki dalam pelaksanaan tugasnya di daerah.

Staf Ahli memiliki tugas utama memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada kepala daerah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan. Makanya jabatan Staf Ahli adalah amanah pimpinan yang mesti dilaksanakan dengan ikhlas dan sebaik-baiknya.

Jabatan Staf Ahli bukan dalam posisi hukuman melainkan suatu jabatan peralihan yang berpeluang sama untuk diisi oleh setiap eselon II sesuai era dari pimpinan yang memengang tampuk pimpinan. Diharapan setiap Staf Ahli mencari bentuk dan format akan peningkatan peran sebagai Staf Ahli agar bekerja maksimal, efektif seperti eselon II lainnya, harap Nasrul Abit (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *