Sumenep – Kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya Amar, Anggota satgas PJU Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai kurangnya pengawasan dari pihak intenal pihak dinas terkait.
Persoalan itu mendapat kecaman serius dari Amir, Aktivis Peduli Hak Asasi Manusia. Ia mengecam pernyataaan kepala dinas perkimhub selaku pimpinan di dinas tersebut. Dalam persoalan ini, kepala dinas perkimhub, zulkarnain, jangan lepas tanggungjawab dengan memposisikan amar ( korban), Anggota satgas PJU yang meninggal bekerja atas ekspresi pribadi bukan perintah tugas.
Kata Amir, Langkah amar ( korban ) merupakan bentuk pengabdian sehingga melakukan pelayanan yang sigap agar nama baik dinas tidak tercoreng atas lambatnya pelayanan. Secara etis, tidak mungkin korban ( amar ) bekerja tanpa perintah dikarenakan pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan kedinasannya. Terlepas dari itu, tidak baik jika adap seorang pemimpin mengklaim korban (Amar ) bekerja di luar jam kerja.
” Kepala Dinas seharusnya tidak menunjukkan lemahnya dan komitmen
dalam sistem pengawasan organisasi yang dipimpinnya. Untuk itu, Jangan sampai Ia memberikan pernyataan yang tak layak dan terkesan lepas tanggungjawab atas persoalan kematian 0korban (Amar ),” tegasnya.
Kini, Publik mempertanyakan sistem pengawasan dinas perkimhub kabupaten sumenep yang telah dianggap gagal dalam memberikan perlindungan terhadap Amar ( Anggota PJU). Apalagi, Korban ( amar ) kecelakaan dalam konteks aktivitas pekerjaan yang juga merupakan bagian dari tanggung jawab struktural.
Namun, Jika langkah amar (korban ) dianggap tindakan individu, Tapi secara etis tidak mungkin ia bekerja tanpa perintah. Kematiannya, berpotensi persoalan hukum serius karena diduga terdapat ketidakkonsistenan dan ada indikasi pemanfaatan bagi pekerja outsourcing.
” Semesntinya, Dalam konteka hukum ketenagakerjaan, harus jelas siapa pemberi kerja, siapa penerima kerja, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja. Kalau ini tidak jelas, berpotensi ada pelanggaran hukum,”Ungkapnya.
Sementara, PLT Kepala Disperkimbub Kabupaten Sumenep membenarkan bahwa almarhum (Amar ) memang benar anggota satgas Peneranan Jalan Umum (PJU ). Saat itu korban bekerja atas inisiatif sendiri tanpa ada surat tugas dari dinas.
” Amar kesana tidak ada instruksi. itu inisiatif sendiri tidak ada surat perintah, karena di 112 tidak adanya bukti perintah kerja maupun laporan gangguan yang masuk, Sehingga pihak dinas memposisikan kejadian ini di luar konteks tugas kedinasan,” ucapnya.
” Kami dan teman teman telah melakukan sumbangan diberikan kepada keluarga Almarhum ( Amar ),” Sambung Zul dikutip dari media Globalindo.net.(@Noung daeng).












