Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Naas ! Anggota Satgas PJU Sumenep Meninggal Saat Kecelakaan Kerja, Kadis Perkimhub Dinilai Lalai Dalam Pengawasan

12
×

Naas ! Anggota Satgas PJU Sumenep Meninggal Saat Kecelakaan Kerja, Kadis Perkimhub Dinilai Lalai Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep dinilai lalai dalam pengawasan terhadap anak buahnya, Karena seorang petugas Penerangan Jalan Umum (PJU) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Wilayah Kecamatan Pragaan pada Minggu 26 April 2026.

Kelalaian dalam pengawasan seorang pimpinan tentunya akan berpotensi membuka persoalan hukum yang serius dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Kabupaten Sumenep.

Mengingat, Korban ( Amar ) Diketahui masih aktif bekerja di bidang instalasi lampu jalan meski usianya telah mendekati 59 tahun. Hal itu akan memunculkan pertanyaan mendasar terkait legalitas status kerja, perlindungan tenaga kerja, serta penerapan standar keselamatan pada pekerjaan berisiko tinggi.

Sedangkan Plt Kepala Disperkimhub Sumenep, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa almarhum merupakan tenaga Sukwan K2 yang tidak dapat diangkat ke skema P3K karena faktor usia, sehingga kemudian dialihkan ke status outsourcing.

“Karena usianya sudah lebih, maka dimasukkan ke outsourcing,” ujarnya, dilansir dari media pilarjatim.Id

Ia juga menyebut bahwa skema tersebut berkaitan dengan fungsi penjagaan. Namun, pernyataan ini justru memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang krusial.

Secara normatif, pengaturan mengenai outsourcing di Indonesia telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, yang pada prinsipnya membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Pekerjaan inti yang bersifat teknis dan memiliki risiko tinggi, seperti instalasi kelistrikan PJU, pada umumnya tidak termasuk kategori pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan secara bebas.

Menanggapi hal itu, Sulaiman, Aktivis Peduli Hak Asasi Manusia menilai bahwa pernyataan kepala dinas perkimhub itu bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.

“Kalau benar tenaga teknis kelistrikan dimasukkan ke dalam skema outsourcing, maka patut diuji secara hukum karena pekerjaan PJU bukan pekerjaan penunjang, akan tetapi pekerjaan teknis inti yang berisiko tinggi,”ujarnya.

Untuk itu, Ia sangat menyayangkan tidak adanya kejelasan terkait pihak ketiga yang dimaksud, karena kontrak kerja harus ada tanggung jawab hukum, dan jaminan keselamatan bagi pekerja.

“ Dalam hukum ketenagakerjaan, harus jelas siapa pemberi kerja, siapa penerima kerja, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja. Kalau ini tidak jelas, maka ada potensi pelanggaran,” tegasnya.

Lucunya, Zulkarnaen mengklaim bahwa korban bekerja di luar jam kerja. ini kam aneh, masa ia seorang bawahn bekerja tanpa perintah ? jika demikian, itu namanya konyol karena tidak memikirkan resiko dan keluarga yang menunggu dirumah.

Namun, Jika Klaim itu benar, Maka tetap berpotensi menimbulkan implikasi hukum lain, karena pekerjaan tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tugas kedinasan.

“Jika benar tidak ada penugasan resmi, maka perlu dijelaskan dasar korban melakukan pekerjaan tersebut. Seharusnya, Ia sebagai pimpinan jangan langsung mengklaim tidak ada unsur penugasan. Mestinya tanggung jawab seoramlng pimpinan tidak bisa dilepaskan begitu saja,”tegasnya.

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, perlindungan terhadap pekerja mencakup aspek keselamatan kerja, kejelasan status hubungan kerja, hingga jaminan sosial, Pimpinan juga turut serta membantu agar hak hak karyawan dapat diperoleh dengan penuh tanggungjawab. Namun, dengan Ketidakjelasan dalam salah satu aspek ini maka kasu kecelakaan ini dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum bagi pihak yang mempekerjakan.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari pihak Disperkimhub terkait mekanisme outsourcing yang diterapkan, termasuk identitas pihak ketiga, bentuk perjanjian kerja, serta standar operasional keselamatan kerja yang diberlakukan.

Peristiwa ini membuka ruang bagi evaluasi menyeluruh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku, maka potensi konsekuensi hukum terhadap pihak terkait tidak dapat diabaikan.

Kasus ini kini menjadi ujian penting: apakah tata kelola tenaga kerja di sektor publik telah berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan yang selama ini luput dari perhatian,” pungkasnya. (@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *