PADANG, RELASIPUBLIK – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kota Padang mengecam keras peraturan pemerintah yang mengatur volume pengera suara di mesjid atau musholah. Karena itu sama halnya melarang umat melakukan panggilan Sholat dan ibadah pada umat yang jauh dari lokasi dimana mesjid atau musholah itu berada.
Sekretaris Perindo kota Padang mengatakan, dengan suara azan keras orang yang tidak melihat akan tau jika hari telah subuh, siang, sore atau malam. Azan juga akan memberi tau orang-orang yang sibuk bekerja kalau waktu istirahat bekerja sudah masuk, seperti halnya azan zuhur.
Selain suara azan, suara mengaji atau bacaan alqur’an dari pengeras suara juga akan mengingatkan kita untuk bersiap-siap melaksanakan panggilan Ilahi.
Selain hal tersebut, suara bacaan alqur’an juga membuat orang-orang yang hanya mendengarkan dan tidak sempat membaca mendapatkan pahala.
“Suara azan dan bacaan qur’an dari pengeras suara merupakan ibadah bagi yang mendengarkan, kenapa harus dilarang? Mari kita sikapi dengan baik jangan hal-hal baik yang dilakukan melalui volume suara yang deras dipertikaikan,”ungkap Novrianto.
Ditambahkannya, zaman sebelum ada perangkat pengeras suara, orang-orang terdahulu azan melalui menara mesjid agar didengar oleh yang lainnya, sehingga masyarakat yang tengah sibuk bekerja tau kalau waktu sholat telah masuk.
“Orang yang merasa terganngu dengan volume keras berupa azan dan mengaji perlu dibersihkan hatinya agar tidak menyalahkan sesuatu yang tidak diketahuinya,” tambah Novrianto yang kerap dipanggil Ucok ini.
Jika pemerintah bersikukuh memaksakan peraturan ini, kader partai Perindo kota Padang akan berada dibarisan depan untuk melakukan gugatan atau aksi lainnya.
“Ini urusan aqidah, gak mungkin di mesjid atau musholah memakai volume suara keras untuk maksiat atau untuk memecah belah, pasti digunakan untuk ibadah demi kemaslahatan umat,” tegas Ucok mengakhiri (WU932)