Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Buka Masa Sidang 2026, Nelfri Asfandi: DPRD Pasaman Jalankan Legislasi Sesuai Propemperda

4
×

Buka Masa Sidang 2026, Nelfri Asfandi: DPRD Pasaman Jalankan Legislasi Sesuai Propemperda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi membuka masa sidang 2026 di Lubuk Sikaping
Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi membuka Masa Sidang Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pasaman, Lubuk Sikaping, Selasa (6/1/2026).

PASAMAN, RELASI PUBLIK – DPRD Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), resmi membuka Masa Sidang Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Pasaman, di Lubuk Sikaping, Selasa (6/1/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, ini dihadiri oleh Bupati Pasaman, jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, disampaikan pula laporan kinerja tahun 2025 dan rencana kerja untuk tahun berjalan.

Dalam sambutannya, Nelfri Asfandi memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, DPRD telah menjalankan fungsi legislasi sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati.

“Dalam program tersebut terdapat 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri dari 14 usulan dari eksekutif dan 4 Ranperda prakarsa DPRD,” ungkap Nelfri.

Dari jumlah tersebut, pembahasan yang telah tuntas dan rampung pada tahun 2025 meliputi empat Ranperda strategis dari pihak eksekutif, yaitu:

– Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
– Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
– Ranperda APBD Tahun 2026
– Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029

Sementara itu, Ranperda prakarsa DPRD serta beberapa usulan lainnya yang belum sempat dibahas, termasuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045, akan ditindaklanjuti dan masuk dalam prioritas pembahasan Masa Sidang 2026.

Tidak hanya fokus pada pembentukan undang-undang daerah, DPRD juga terus mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Hal ini dilakukan melalui kunjungan kerja ke berbagai kecamatan untuk memantau realisasi anggaran, serta menampung aspirasi masyarakat melalui mekanisme rapat kerja dan hearing dengan pemangku kepentingan.

“Kami juga melaksanakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas seperti bimbingan teknis, studi banding luar daerah, hingga kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi langsung dari rakyat,” pungkasnya. (spa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *