Painan, Relasi Publik — Sikapi keberadaan bangunan rumah ibadah berbentuk “kelenteng” di Pulau Cubadak, Objek Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Peduli Negeri Indonesia Sumatera Barat bakal gelar aksi ke Kantor Bupati Pesisir Selatan. Senin 27/04 mendatang.
Informasi tersebut terpantau dari beredarnya sepucuk surat pemberitahuan tentang akan adanya kembali aksi damai yang akan dilakukan di Negeri Sejuta Pesona iti, setelah sebelumnya aksi damai dilakukan oleh kalangan mahasiswa, namun kali ini suasana berubah.
Dimana, berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 129/PPNI/II/2026 yang di tandatangani oleh Ketua Umum PPNI 2024-2026 M. Rafi Ariansyah itu berisikan tentang jadwal dan tempat pelaksanakan aksi damai yang ditaksir bakal dihadiri 200 mahasiswa dan 3000 orang masyarakat.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima awak media ini, terlihat bahwasanya PPNI menyampaikan sebanyak 7 tuntutan diantaranya, Tunjukkan surat izin pendirian “Bangunan Ibadah Kelenteng” Yang terdapat di Pulau Cubadak di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Pembangunan itu dinilai cacat moril dan cacat materil dari segi administrasi karena tidak mempedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemelihataan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Selanjutnya, tunjukkan kepada masyarakat bahwa telah terpenuhinya syarat paling sedikit 90 orang daftar nama pengguna rumah ibadah, tunjukkan kepada masyarakat bahwa telah terpenuhinya syarat paling sedikit 60 dukungan dari masyarakat setempat yang menyetujui pembangunan Kelenteng.
Lebih lanjut, copot kepala Kesbangpol Pesisir Selatan karena tidak ikut andil dalam mengawasi setiap perizinan pembangunan diwilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan. Mendesak DPRD Pesisir Selatan agar segera melakukan ” Sidang Paripurna” agar segera membahas tentang ” Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah”.
Lebih lanjut, meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera melakukan publikasi terkait kapan izin bangunan Kelenteng dikeluarkan dan kapan kapan pembangunan Kelenteng mulai dilakukan, serta usut secara tuntas semua oknum yang terlibat dalam melakukan pembiaran terhadap pendirian bangunan Kelenteng.
Surat tersebut ditembuskan ke DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Pemprov Sumatera Barat dan DPRD Sumatera Barat. (Ferdi)












