Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Eksekusi Lahan di Pesisir Selatan Dilaksanakan, Kuasa Hukum Apresiasi PN Painan

12
×

Eksekusi Lahan di Pesisir Selatan Dilaksanakan, Kuasa Hukum Apresiasi PN Painan

Sebarkan artikel ini
Aparat Keamanan melakukan pengamanan pada saat eksekusi berlangsung

Painan, Relasi Publik— Pengadilan Negeri Painan melaksanakan eksekusi riil terhadap sengketa lahan seluas sekitar 107,1 meter persegi di Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa, 21 April 2026.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang dan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat, H. Nasril KS alias Haji Monek, yang menguasai lahan milik penggugat dan mendirikan pagar beton serta bangunan rumah toko (ruko), sebagai perbuatan melawan hukum.

Pengadilan memerintahkan tergugat untuk membongkar pagar beton dan bagian bangunan ruko yang berada di atas tanah milik penggugat, serta mengembalikan lahan tersebut dalam kondisi kosong dan baik. Turut tergugat, yakni Dadang serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Selatan, juga diwajibkan mematuhi putusan tersebut.

Sebelumnya, pengadilan telah melakukan teguran (aanmaning) sebanyak dua kali sejak 2019 hingga 2023. Namun, termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Ketua Pengadilan Negeri Painan kemudian mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan panitera serta jurusita untuk melaksanakan penyerahan objek sengketa kepada pihak pemohon eksekusi. Pelaksanaan eksekusi turut melibatkan aparat pengamanan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Advokat Jonaidi, SH, MH dari Kantor Advokat Jonaidi, SH, MH Medan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan putusan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Painan saat ini yang telah melaksanakan dan meletakkan mahkota pengadilan, yakni eksekusi perkara perdata ini. Sebab, tiga Ketua PN sebelumnya belum melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak pengamanan yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan tugas, serta kepada turut termohon eksekusi, termasuk Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait lainnya, yang turut terlibat dalam proses eksekusi.

Pelaksanaan ini menandai berakhirnya rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak 2016, sekaligus menegaskan prinsip kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *