Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALOPINITERBARU

Lagu Tak Senonoh, Etika yang Runtuh: Ketika Mahasiswa Kehilangan Kompas Hukum

18
×

Lagu Tak Senonoh, Etika yang Runtuh: Ketika Mahasiswa Kehilangan Kompas Hukum

Sebarkan artikel ini
Kartika Asmanda Putri dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Kartika Asmanda Putri, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.

Permintaan maaf mahasiswa tambang Institut Teknologi Bandung (ITB) atas aksi menyanyikan lagu berlirik tidak senonoh seharusnya tidak berhenti sebagai klarifikasi insidental. Peristiwa ini justru membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang krisis etika, degradasi kesadaran hukum, serta kegagalan internalisasi nilai-nilai akademik di lingkungan perguruan tinggi. Ketika mahasiswa yang diharapkan menjadi agen perubahan, justru terlibat dalam ekspresi yang merendahkan martabat, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan individu, melainkan indikasi problem struktural dalam pembentukan karakter.

Dalam perspektif hukum, ekspresi yang mengandung unsur tidak senonoh tidak dapat dilepaskan dari norma kesusilaan yang dilindungi oleh hukum positif. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk tindakan yang dilakukan di ruang publik dan berpotensi merendahkan nilai-nilai moral masyarakat.

Selain itu, apabila ekspresi tersebut disebarluaskan melalui media digital, maka dapat pula bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan.

Namun demikian, problem utama dalam kasus ini bukan semata pada ada atau tidaknya pelanggaran hukum pidana, melainkan pada dimensi etik yang lebih dalam. Hukum memang memiliki batasan dalam menjangkau setiap perilaku tidak pantas, tetapi etika akademik seharusnya mampu menjadi pagar pertama. Ketika pagar ini runtuh, maka hukum sering kali menjadi instrumen terakhir yang justru bersifat represif, bukan preventif. Artinya, kegagalan etika akan selalu berujung pada potensi intervensi hukum.

Tindakan menyanyikan lagu berlirik tidak senonoh secara kolektif menunjukkan adanya normalisasi perilaku yang problematik. Dalam konteks sosiologis, tindakan yang dilakukan secara berkelompok cenderung memperkuat legitimasi internal, meskipun secara eksternal bertentangan dengan norma. Hal ini berbahaya karena menciptakan ruang pembenaran kolektif terhadap perilaku yang seharusnya dikoreksi sejak awal.

Permintaan maaf yang disampaikan oleh mahasiswa tentu patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan kesalahan. Namun dalam perspektif hukum dan etika, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi. Dalam banyak doktrin, pertanggungjawaban tetap melekat pada pelaku meskipun terdapat upaya pemulihan secara moral. Oleh karena itu, permintaan maaf harus dipahami sebagai langkah awal, bukan akhir dari penyelesaian.

Perguruan tinggi dalam hal ini memegang peran sentral. Kampus bukan hanya ruang transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan integritas. Ketika terjadi penyimpangan, institusi tidak cukup hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga harus melakukan pembinaan yang berkelanjutan. Tanpa hal tersebut, tindakan serupa berpotensi terulang dalam bentuk yang berbeda.

Di sisi lain, penting untuk menjaga proporsionalitas dalam merespons kasus ini. Tidak semua pelanggaran etika harus serta-merta dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir ketika mekanisme lain tidak efektif. Dalam konteks ini, pendekatan edukatif dan restoratif dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif selama tidak mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Fenomena ini juga mencerminkan tantangan era digital di mana setiap tindakan memiliki potensi untuk tersebar luas dan menjadi konsumsi publik. Apa yang mungkin dianggap sebagai “candaan internal” dapat berubah menjadi persoalan publik yang berdampak luas. Oleh karena itu, literasi digital menjadi krusial terutama bagi mahasiswa yang hidup dalam ekosistem teknologi yang terbuka.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Bukan hanya bagi mahasiswa yang terlibat, tetapi juga bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas. Etika tidak boleh dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi. Tanpa etika, hukum hanya akan menjadi alat koreksi yang datang terlambat.
Bukan sekadar permintaan maaf yang dibutuhkan, tetapi komitmen untuk memperbaiki.

Komitmen untuk mengembalikan marwah akademik, menghormati norma kesusilaan, dan membangun kesadaran hukum sejak dini. Sebab, masa depan hukum dan masyarakat sangat bergantung pada bagaimana generasi muda memahami dan mempraktikkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

 

Penulis: Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H                                                                                                                    Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *