Nias Selatan – Dana bantuan keuangan untuk Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp210.842.000 menuai sorotan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Bendahara DPD Partai Golkar Nisel, Kariawan Bago. Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut telah dicairkan oleh Ketua dan Sekretaris tanpa sepengetahuannya selaku bendahara.
Ia juga mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Kariawan, sebagai bendahara yang memiliki fungsi dalam pengeluaran dan pembayaran, dirinya tidak dilibatkan dalam proses pencairan maupun penggunaan dana.
“Apabila ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Nisel, patut diduga laporan tersebut fiktif, karena dibuat tanpa sepengetahuan bendahara,” tegasnya.
Atas hal tersebut, Kariawan meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit langsung terhadap penggunaan dana bantuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Nisel, Fanotona Laia, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4), menegaskan bahwa penyaluran dana hibah kepada partai politik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa persoalan terkait pencairan dan realisasi penggunaan dana merupakan urusan internal partai politik yang bersangkutan.
“Penyaluran dana bantuan partai politik sudah sesuai ketentuan. Namun, terkait pencairan dan realisasi penggunaannya merupakan ranah internal partai,” jelas Fanotona.
Lebih lanjut, Fanotona mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah empat kali mengirimkan surat kepada DPD Partai Golkar Nisel, namun belum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas penggunaan dana tersebut.
Ia menegaskan, apabila LPj tidak segera disampaikan, maka Partai Golkar Nisel berpotensi tidak lagi menerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya.
“Jika tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut, maka bantuan keuangan partai untuk tahun 2026 dan seterusnya dapat dihentikan. Selain itu, akan dilakukan audit oleh BPK RI serta pengembalian dana apabila ditemukan ketidaksesuaian,” tegasnya.














