Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Sidang Praperadilan Perdana Dimulai, Tidak Satu Pun Termohon Hadir

16
×

Sidang Praperadilan Perdana Dimulai, Tidak Satu Pun Termohon Hadir

Sebarkan artikel ini
Dr Rodi Candra memberikan keterangan terkait sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Painan
Dr. Rodi Candra saat memberikan keterangan kepada awak media terkait sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Painan.

PAINAN, RELASI PUBLIK — Sidang Pra-Peradilan perdana digelar di Pengadilan Negeri Painan, DR. Rodi Candra menyebut, pihak termohon III (Polres) tidak hadir.

“hari ini, sesuai jadwal yakni tgl 6 april 2026 sidang perdana, tapi, pihak termohon tidak satupun yang datang,” ucapnya, Senin 06/04 di ruangan kerjanya.

Pihak termohon, tambahnya hanya bersurat ke pengadilan, dan telah disampaikan oleh majelis hakim tunggal didalam persidangan, dengan alasan tidak hadir karena pihak termohon III polres pesisir selatan menunggu konfirmasi bantuan hukum dari Polda Sumatera Barat.

Menurutnya, Ketidakhadiran para ter mohon dalam persidangan merupakan hal yang biasa, dan di benar kan secara hukum.

“Tapi. Kita berharap ini tidak jadi alasan untuk menunda nunda persidangan untuk mencari waktu membuat cela agar pra peradilan ini bisa gugur,” terangnya.

Semakin daripada itu, ia selalu Penasihat hukum juga mengharapkan, agar tidak adanya intervensi serta kaloborasi, baik dalam internal maupun antar lembaga untuk menumbangkan prapid ini.

Ia melanjutkan, bahwasbaya dalam kasus tersebut berkaitan dengan kasus perdata yang sampai saat ini masih proses sidang di Pengadilan Negeri Painan.

Sehingga, para tersangka melakukan atau mencari upaya kebenaran hukum dan kepastian hukum, dan juga tersangka dalah hal ini juga mengajukan permohonan gelar perkara khsusus di polda Sumatera Barat.

“Oleh sebab itu, kami mohon perlindungan hukum ke Kapolri dan minta rapat dengar pendapat di Komisi III DPRI.. Perlu kami tegaskan ini bukan mencari sensasi tapi ini untuk kebenaran, kepastian hukum , penerapan hukum sebagai mana mestinya, ” tutupnya.

Sebelumnya, DR. Rodi Candra selalu pemegang kuasa atas tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Resort Pesisir Selatan yakninya Yapseng, Erpaldi dan Debi dinilai cacat hukum.

Kemudian mendaftarkan gugatan Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri Painan pada 25 Maret 2026 dan dijadwalkan sidang perdana pada 06/04 2026 di Pengadilan Negeri Painan.

“Perkara itu sudah terdaftar dengan No 1/Pid.Pra/2026/PN Pnn, ” tegasnya.

Menurutnya, proses penetapan tersangka atas kliennya itu tidak disertai dengan alat bukti yang kuat, dimana pihak penyidik menyimpulkan telah terjadinya kekerasan secara bersama -sama sesuai dengan Pasal 170 KUHP 1981 ayat 1 dan Pasal 262 ayat (1) Tahun 2023.

Dengan alasan merusak batu jeti dan plank merek yang dipasang oleh pelapor bernama Ramli atau Jang Atai.

Sementara, terlapor dalam hal ini dinilai telah melakukan kekerasan tersebut adalah dalam rangka melakukan pembelaan diri, dikarenakan. Sebelumnya tanah yang ditumpuk oleh material baru jeti tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun temurun oleh terlapor bernama Yapseng, Erpaldi dan Debi.

Sementara, datang klaim sepihak dari keluarga Jang Atai sebagai pemilik sah dari objek tanah tersebut, sementara objek tanah itu masih dalam proses sengketa persidangan di Pengadilan Negeri Painan. Dengan nomor perkara 25/Pdt, g/2025/Pn Pnn.

“Yang sampai hari ini, proses sidang perkara masih berlangsung, “tambahnya.

Lebih lanjut, penetapan tersangka terhadap kliennya itu jelas tidak memenuhi syarat, dikarenakan kliennya tidak melakukan kekerasan, melainkan wujud dari membela diri dari perbuatan melawan hukum dari pelapor.

“Tanah masih dalam sengketa, pelapor menumpuk bebatuan jenis jeti ke perkarangan tempat usaha rumah makan terlapor, objek tanah masih dalam sengketa, masa bisa ditetapkan sebagai tersangka, ” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwasanya selain tidak memenuhi unsur Pidana, dan berbenturan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1957 Tentang Penundaan Perkara Pidana Jika Ada Unsur Perkara Perdata, dan diperkuat dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor. B – 230/E/EJP/01/2013. Tentang Pelaporan Pidana Yang Tidak Jelas Kepemilikannya Atau Hai Penguasaan nya mana terlebih dahulu kedalam ranah perdata.

“Jikalau ada perkara Pidana didalam perdata, maka yang diselesaikan adalah perdatanya dulu, ini tanah masih dalam tahapan persidangan, ” tuturnya.

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya terlihat dari awal proses penyelidikan dan penyidikan, dimana pada saat proses penyelidikan pelapor atas nama Muhammad Zaski Qilrozi panggilan Zaki, pada tahap penyidikan pelapor sudah berubah menjadi Ramli atau Jang Atai.

Dan untuk mendapatkan keadilan, terlapor sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus tertanggal 25 Februari 2026.

“Dan sudah diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, sementara terlapor ditahan oleh penyidik polres pada Senin 16/03, ” terangnya.

Rodi Chandra meyakini bahwasanya kliennya dikriminalisasi dalam perkara tersebut, dan telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI.

“Kita akan uji, siapa yang memainkan hukum di daerah ini dihadapan komisi III nantinya, ” tuturnya. (Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *