Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Penebusan Pita Cukai Disorot, Dear Jatim Dorong KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Di Kabupaten Sumenep

2
×

Penebusan Pita Cukai Disorot, Dear Jatim Dorong KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Di Kabupaten Sumenep

Sebarkan artikel ini
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno (Foto : Noung daeng ).

Sumenep – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pita cukai rokok kian menguat. Pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo menjadi indikasi bahwa penyidik mulai menelusuri aktor-aktor kunci di balik praktik manipulasi cukai yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal itu, Aktivis Dear Jatim, Muhhammad Sutrisno menantang KPK tidak hanya memeriksa Muhammad Suryo dan pengusaha rokok yang dijuluki sultan madura.

Untuk itu, Ia mendukung KPK mengarah ke Kabupaten Sumenep Karena dari total 106 perusahaan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terdaftar, hanya tiga perusahaan yang diketahui aktif berproduksi. Sisanya diduga tidak beroperasi, namun tetap rutin menebus pita cukai.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik perusahaan rokok fiktif yang dimanfaatkan untuk memperoleh pita cukai secara legal, lalu diperjualbelikan kembali secara ilegal ke pihak lain.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada skema kejahatan terorganisir,” ungkap Sutrisno.

Ia juga mengungkap adanya dugaan jaringan mafia pita cukai yang melibatkan pihak luar daerah, dengan menjadikan perusahaan rokok fiktif di Sumenep sebagai pintu masuk distribusi ilegal.

Selain itu, muncul dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi kepada oknum bea cukai dalam proses penebusan pita cukai. Tak berhenti di situ, aliran dana dari praktik ilegal tersebut juga diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan modus penyamaran keuntungan melalui berbagai lini usaha.

Sutrisno menilai, praktik sebesar ini mustahil berjalan tanpa adanya pembiaran, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan aparat dan aktor politik lokal. Ia turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumenep yang disebut memiliki perusahaan rokok dan terlibat dalam praktik jual beli pita cukai.

“Kalau ini dibiarkan, maka pembiaran itu sendiri adalah bentuk keterlibatan,” tegasnya.

Meski pada tahun sebelumnya pihak Bea Cukai telah melakukan penertiban dan Pemerintah Kabupaten Sumenep mencabut sejumlah izin perusahaan rokok, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Kasus pita cukai ini kini membuka tabir persoalan yang lebih luas: dugaan adanya jaringan mafia yang memanfaatkan celah regulasi serta lemahnya pengawasan dalam sistem cukai nasional. Bahkan, muncul indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power ) yang melibatkan pejabat tinggi dan oknum aparat di wilayah Madura.

KPK kini berada di titik krusial. Publik menanti, apakah lembaga antirasuah tersebut akan berhenti pada aktor-aktor yang telah terungkap, atau berani menembus wilayah yang selama ini diduga menjadi “zona abu-abu” dalam praktik mafia cukai.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *