Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Rodi Candra Ajukan Pra-Peradilan, Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Hukum

24
×

Rodi Candra Ajukan Pra-Peradilan, Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Rodi Candra pengacara ajukan pra-peradilan di Painan
DR. Rodi Candra di salah satu kegiatannya

PAINAN, RELASI PUBLIK – Penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap tiga kliennya dinilai cacat hukum, Rodi Candra memastikan akan menempuh upaya pra-peradilan di Pengadilan Negeri Painan.

“Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026 mendatang di PN Painan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026) melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi bagi setiap warga negara.

“Perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pnn,” tegasnya.

Menurutnya, proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang kuat. Penyidik disebut menyimpulkan adanya tindak kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 ayat (1) Tahun 2023.

Kasus ini bermula dari tudingan perusakan batu jetty dan papan merek yang dipasang oleh pelapor, Ramli alias Jang Atai.

Sementara itu, pihak terlapor yakni Yapseng, Erpaldi, dan Debi disebut melakukan tindakan tersebut dalam rangka pembelaan diri. Hal itu dikarenakan objek tanah yang dipermasalahkan telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh para terlapor.

Di sisi lain, muncul klaim kepemilikan dari pihak keluarga Jang Atai atas tanah tersebut, yang hingga kini masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Painan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pnn.

“Proses sidang perkara perdata tersebut masih berlangsung hingga saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rodi menilai penetapan tersangka tidak memenuhi unsur pidana. Ia beralasan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atas dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak pelapor.

“Tanah masih dalam sengketa. Pelapor menumpuk material batu jetty ke area usaha klien. Dalam kondisi seperti ini, tidak tepat menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1957 tentang penundaan perkara pidana apabila terdapat sengketa perdata, serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-230/E/EJP/01/2013.

“Jika terdapat unsur perdata, maka penyelesaian harus didahulukan pada perkara perdata. Sementara ini, perkara perdata masih berjalan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk perubahan identitas pelapor dari Muhammad Zaski Qilrozi menjadi Ramli alias Jang Atai pada tahap penyidikan.

Untuk mencari keadilan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 25 Februari 2026.

Namun, di tengah proses tersebut, para terlapor telah ditahan oleh penyidik Polres sejak 16 Maret 2026.

Rodi meyakini kliennya menjadi korban kriminalisasi dan telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI.

“Kita akan uji siapa yang memainkan hukum dalam perkara ini di hadapan Komisi III DPR RI,” tegasnya. (Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *