Sumenep – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, hingga kini masih belum ada perkembangan signifikan. Laporan yang telah bergulir lebih dari dua tahun itu dinilai berjalan lambat dan belum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Jukong-Jukong telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum sejak beberapa tahun lalu.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut sempat berada di tahap penanganan Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep.
Namun, proses penyelidikan tidak langsung berlanjut ke tahap berikutnya. Berkas laporan tersebut sempat dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dilakukan pendalaman administratif.
Tahapan ini juga memakan waktu cukup lama, bahkan sebelum akhirnya kembali dilimpahkan lagi ke Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya beberapa bulan lalu, pihak Inspektorat dimintai keterangan namun, Ananta meminta agar langsung menghubungi Fathoni.
“Mohon maaf, langsung menghubungi Pak Fathoni, secara teknis beliau,” jawabnya dengan singkat.
Lama waktu penanganan yang telah melampaui dua tahun itu belum ada kejelasan proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi, dugaan penyimpangan dana desa merupakan persoalan yang menyangkut pengelolaan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara, Saat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut, pihak Polres Sumenep memastikan bahwa kasus itu masih dalam proses.
“Kita rencanakan mulai undang para pihak untuk dimintai keterangannya. Time schedule sedang diatur oleh Pak Wawan. Sementara begitu,” kata Haryanto saat dimintai keterangan oleh tim media.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci tahapan apa yang sedang berlangsung saat ini maupun kapan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dimulai.
Dalam kasus ini, transparansi penanganan perkara menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Proses penegakan hukum yang terbuka dinilai dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, mekanisme pelimpahan dari aparat penegak hukum ke APIP dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa memang kerap dilakukan untuk memastikan terlebih dahulu adanya indikasi kerugian negara melalui audit atau pemeriksaan administratif.
Kini, Pelapor menunggu proses kasus tersebut agar tidak terlalu lama dan tidak berpotensi menimbulkan asumsi negatif publik terhadap aparat penegak hukum. Untuk itu diharapkan penegak hukum unit Pidkor Polres Sumenep menindak tegas para perampas anggaran negara sehingga laporan ini tidak hanya bergulir selama bertahun-tahun tanpa kejelasan akhir.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Jukong-Jukong Selalu terlapor dugaan penyimpangan dana desa tersebut.(@red)














