PASAMAN, RELASI PUBLIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman melakukan kunjungan cek kasus sekaligus sosialisasi program kepada warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan klaim Jaminan Kematian (JKM) peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atas nama Sakri.
Dalam kesempatan itu, petugas BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses klaim berjalan dengan baik sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ahli waris almarhum Sakri menerima manfaat santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dari program Jaminan Kematian.
Diketahui, almarhum baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan sebelum meninggal dunia.
Kepesertaan tersebut didaftarkan melalui Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Nurul Rafika, yang aktif melakukan edukasi serta pendaftaran pekerja sektor informal di wilayah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman, Andry Fauzan, menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun. Khusus untuk program Jaminan Kematian, manfaat diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial,” ujar Andry Fauzan.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menjadi peserta melalui program diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal.
Dengan adanya program tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja mandiri yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan serta dapat merasakan manfaatnya ketika menghadapi berbagai risiko kehidupan. (spa)














