Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Tidak dilengkapi Fishway, AJPLH Gugat PT. Dempo Sumber Energi

2
×

Tidak dilengkapi Fishway, AJPLH Gugat PT. Dempo Sumber Energi

Sebarkan artikel ini
Penampakkan bendungan bangunan fisik PT Dempo Sumber Energi

PAINAN, RELASI PUBLIK — Ditemukan indikasi tidak dilengkapi tangga ikan (fishway), Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) ajukan gugatan terhadap PT. Dempo Sumber Energi.

Dikatakan oleh Soni, selalu ketua umum AJPLH. Rabu 04/03 di Painan, bahwasanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Painan tersebut merupakan salah satu upaya dari elemet yang peduli terhadap lingkungan, memastikan perlindungan ekosistem terutama terhadap sungai yang dimanfaatkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sungai Batang Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Gugatan sudah didaftarkan melalui ecort ke Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Rabu (14/03/2026) dan telah mendapatkan Nomor Perkara : 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026 mendatang, ” Ucapnya.

Ia menambahkan, bahwasanya objek perkara yang menjadi substansinya adalah terkait dengan konstruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang yang dinilai cacat secara ekologis karena tidak dilengkapi dengan tangga ikan (fishway).

“Dengan tidak adanya fasilitas kita anggap menutup jalur migrasi alami bagi biota air, khususnya ikan Mungkui yang menjadi spesies penting di wilayah tersebut, ” Terangnya.

Menurutnya, gugatan itu oleh pihaknya merupakan salah satu langkah abtaispatif guna menyelamatkan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang ± 1,5 km yang kini terdampak kering akibat kontruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang.

“Intinya kami meminta pihak tergugat, PT Dempo Sumber Energi, untuk segera membangun fishway. Ini krusial agar ikan dapat bermigrasi dan aliran sungai sepanjang ± 1,5 km yang saat ini mengering bisa dialiri air kembali,”tuturnya.

Dalam gugatannya, AJPLH memasukkan sejumlah instansi lainnya sebagai turut tergugat diantaranya, Bupati Pesisir Selatan, Menteri Kehutanan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat serta PT PLN (Persero)

“Saya berharap, melalui gugatan ini, pembangunan infrastruktur energi di Sumatera Barat tidak mengesampingkan aspek keberlanjutan lingkungan. Hilangnya debit air pada badan sungai akibat pengalihan arus ke turbin tanpa mitigasi lingkungan yang tepat dianggap sebagai ancaman nyata bagi kedaulatan ekosistem lokal,”tutupnya. (Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *