Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Sikap dan _Sekep_ Ormas Islam Terhadap Tambang Galian C Sumenep

33
×

Sikap dan _Sekep_ Ormas Islam Terhadap Tambang Galian C Sumenep

Sebarkan artikel ini

Penulis : Dr. Ahmad Hosaini

 

Sumenep – Diskusi hangat di grup-grup WA baik yang umum maupun ormas Islam tertentu seperti NU misalnya tentang tambang galian C terutama yang ada di sekitar Asta Tinggi Sumenep. Dari diskusi yang saya amati mereka sepertinya serius untuk menanggapi masalah ini. Ini memang harus menjadi kegelisahan bersama antara LSM, aktifis lingkungan, mahasiswa dan ormas-ormas Islam untuk hadir di tengah-tengah kegelisahan masyarakat terdampak tersebut. Ini bukan masalah sektoral kelompok tertentu, tapi harus menjadi gerakan bersama.

Di sini penulis lebih khusus pada ormas-ormas Islam yang ada karena kehadiran mereka bersama-sama dengan kelompok lain akan membantu dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka perlu bersikap terhadap tambang galian C yang meresahkan masyarakat sekitar, tapi tentunya sikap ormas Islam harus punya “Sekep”. “Sekep” yang dimaksud bukan senjata tajam kecil seperti pisau atau belati yang biasa digunakan oleh orang Madura pada umumnya dalam melindungi diri atau benteng dari marabahaya. Akan tetapi, “sekep” Ormas Islam dalam menyikapi persoalan keagamaan dan kenegaraan harus berdasarkan kajian yang matang, tidak parsial tapi holistik. Selebihnya pastikan sudah mengantongi data-data real di lapangan sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan seperti surat perizinan, kajian dampak lingkungan atau Amdalnya, kemanfaatan atau kemudharatannya, dan hal lain yang tidak terpisahkan dari dampak galian C tersebut.

Sikap ormas Islam menurut saya sangat dibutuhkan mengingat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar. Ormas Islam hadir di samping demi menyelamatkan cagar budaya Asta Tinggi, juga demi menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.

Dampaknya kalau dibiarkan akan serius. Apalagi sudah mulai dirasakan getarannya oleh masyarakat sekitar. Dari beberapa informasi yang diperoleh sudah ada beberapa bangunan rumah sekitar yang sudah mulai retak. Selain itu, perhatikan juga kerusakan ekologis dan potensi terjadinya erosi dan bencana longsor. Situs bersejarah seperti cagar budaya di Asta Tinggi lambat laun akan merasakan dampaknya manakala ini dibiarkan berlanjut. Apalagi dugaannya tidak berizin, sehingga secara administratif ini keliru. Negara dirugikan dan masyarakat jadi korban. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah terutama dari Aparat Penegak Hukum jangan ada kesan tambang galian C itu ada yang melindungi. Masyarakat butuh kepastian dan negara tidak boleh absen dalam hal ini. Menurut hemat penulis jika proses izinnya baru dilakukan, maka harus dihentikan sesegera mungkin karena itu pasti berdampak serius dan jika pun belum ada izin, maka itu segera ditutup.

Walaupun izin tambang berada di pemerintah pusat atau kadang juga ada yang diwakilkan di provinsi seperti dalam UU No.3 tahun 2020, tapi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat sepertinya berhak dan berwenang menutup tambang ilegal yang tidak berizin. Penutupan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang berpotensi besar merusak lingkungan sekitar, merugikan masyarakat dan dapat meruntuhkan cagar budaya setempat serta yang terpenting itu telah melanggar undang-undang.

Aparat sepertinya juga berhak menyegel alat berat, menyita dokumen, menangkap pekerja/pengelola, dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang terjadi lokasi tambang yang tidak memiliki surat izin resmi. Tambang ilegal yang tanpa Izin seperti IUP, IPR, IUPK, itu silahkan dipelajari dalam pasal 158 UU 3/2020. Tindakan aparat sepertinya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) atau bisa juga dipelajari dalam pasal 164 UU No.3 tahun 2020.

Apapun alasannya yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan kemudharatan yang lebih serius dan parah harus dihentikan. Kaidah dalam Ushul Fiqh itu jelas.

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak sesuatu yang menimbulkan dampak kerusakan itu diprioritaskan daripada mengambil manfaatnya (kemaslahatan).

Spirit dalam kaidah ini ada dalam Al-Qur’an.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (QS. Ar-Rum: 41).

Biasanya timbulnya kerusakan di bumi ini baik di daratan maupun laut, baik di pedesaan maupun di perkotaan karena kerakusan manusia dalam menuruti dan dikendalikan oleh hawa nafsunya. Mereka melakukannya bukan semata-mata untuk kemaslahatan ekonomi umat, tapi lebih kepada _profit oriented_ . Padahal harusnya cara pandang perusahaan adalah _social enterprise_ untuk mengkombinasikan _business oriented_ dengan _social oriented_ . Namun yang terjadi lebih banyak hanya pada _business oriented._ Ini yang merusak tatanan sosial kita

Perusahaan harusnya bukan hanya berpikir bagaimana mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, tapi juga memikirkan bagaimana keuntungan itu lebih besar digunakan untuk mendanai program-program sosial. Itu yang disebut dengan pendekatan _social enterprise_ . Akan tetapi, kalau kita perhatikan tambang galian C terutama di Asta Tinggi Sumenep itu, belum ada tanda-tanda ke arah sana. Bahkan dugaannya tidak menguntungkan sama sekali baik bagi negara karena izinnya masih dipertanyakan atau bagi masyarakat sekitar karena dianggap merusak bukan memberdayakan, sehingga tidak bisa memaksakan menggunakan kaidah.

مالا يدرك كله لا يترك كله

Apa yang tidak bisa dicapai semuanya, jangan tinggalkan semuanya.

Jadi, pendekatan _social enterprise_ itu susah terwujud. Apalagi kalau dikaitkan dengan masalah kerakusan manusia. Dalam hal ini sindiran Al-Qur’an sudah sangat jelas.

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ. اَلَآ اِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُوْنَ وَلٰكِنْ لَّا يَشْعُرُوْنَ

Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari. (QS. Al-Baqarah 11-12).

Dari beberapa ulasan di atas, maka Ormas Islam sepertinya perlu turun sebagai _play maker problem solver_ seperti yang dicontohkan oleh para pendahulu-pendahulunya. Kalau di NU dulu ada resolusi jihad sebagai spirit perjuangan dalam mengusir penjajah. Kiai As’ad datang ke Presiden Soeharto untuk menyelesaikan polemik PMP (Pendidikan Moral Pancasila) yang cukup meresahkan kalangan Islam. Ormas Islam juga legowo menerima asas tunggal Pancasila yang diinisiasi oleh pemerintah. Kehadiran ormas Islam tentu bagian dari amar makruf nahi mungkar. Mereka perlu hadir memberikan dampak nyata bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *