Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Pencemaran Lingkungan Kubu Padi Diduga Akibat PETI

37
×

Pencemaran Lingkungan Kubu Padi Diduga Akibat PETI

Sebarkan artikel ini
Kepala desa dan warga bersama dinas terkait meninjau dugaan pencemaran lingkungan di Desa Kubu Padi
Kepala desa, warga setempat, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya saat meninjau lokasi yang diduga terdampak pencemaran lingkungan di Desa Kubu Padi.

KALBAR, RELASI PUBLIK — Pencemaran Lingkungan Kubu Padi kembali menjadi sorotan masyarakat setelah warga Desa Kubu Padi dan Desa Padi Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menduga pencemaran tersebut berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Landak. Kasus ini merupakan konflik lama yang belum terselesaikan sejak sekitar tahun 1990. Jumat (20/02/2026).

Warga menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Landak diduga membuang limbah berbahaya ke aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Kubu Padi dan Desa Padi Jaya. Kondisi tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan serta mengganggu aktivitas dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sungai.

Limbah hasil PETI yang diduga mengandung merkuri dan sianida telah mencemari air sungai dan tanah di sekitarnya. Dampak pencemaran ini tidak hanya mengancam kelangsungan biota air, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga, seperti penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga gangguan saraf akibat paparan zat beracun dalam jangka panjang.

Kasus pencemaran lingkungan Kubu Padi ini dinilai membutuhkan penanganan lintas wilayah karena sumber aktivitas diduga berada di Kabupaten Landak, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

Secara hukum, dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Warga setempat, Dedi, menilai penanganan kasus ini membutuhkan keterlibatan pemerintah provinsi karena lokasi aktivitas PETI berada di Kabupaten Landak, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

“Perlu koordinasi dan langkah tegas dari pemerintah provinsi karena persoalan ini melibatkan dua kabupaten,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Usman, Kepala Desa Kubu Padi, yang berharap adanya tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan dan melindungi kesehatan warga.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengambilan sampel lingkungan di Desa Padi Jaya pada 17 Juni 2025. Namun, masyarakat berharap hasil pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan transparan.  (Medi/Thomas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *