SORONG. RELASI PUBLIK – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sorong berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Kabupaten Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/73/II/2026/SPKT-1/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 16 Januari 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban setelah korban tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih satu minggu.
Korban diketahui bernama Umar Gayam alias Cecep, warga Panti Asuhan Jalan Lobak, Kabupaten Sorong. Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, keluarga korban sempat menerima kabar bahwa korban diduga mengalami penganiayaan sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi dua nama yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Upaya penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Tuturuga, Kabupaten Sorong. Namun, saat penggerebekan dilakukan, kedua terduga pelaku tidak ditemukan di lokasi. Polisi kemudian memperoleh informasi lanjutan bahwa keduanya melarikan diri ke Kampung Meyaup, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong.
Pada Selasa (18/2/2026), Tim Resmob bergerak menuju lokasi tersebut menggunakan speed boat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MF (18) dan SA (17). Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Seget sebelum dipindahkan ke Markas Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sorong Edwin Parsaoran membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Teis)














