Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Status Lahan Eks Air Runding Disinkronkan Pemprov dan Pasbar

24
×

Status Lahan Eks Air Runding Disinkronkan Pemprov dan Pasbar

Sebarkan artikel ini
Rapat status lahan eks Air Runding Pemprov Sumbar dan Pasbar
Sekdaprov Sumbar dan Bupati Pasbar memimpin rapat pembahasan status lahan eks Air Runding di UPTD Ternak Ruminansia.

PASAMAN BARAT, RELASI PUBLIK — Status Lahan Eks Air Runding menjadi fokus pembahasan dalam rapat antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) guna memastikan legalitas dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah tersebut.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, digelar di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Rabu (11/2/2026). Pertemuan itu membahas kejelasan penguasaan dan pencatatan lahan eks proyek Air Runding yang saat ini dimanfaatkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) peternakan.

Lahan tersebut merupakan bagian dari eks Area Development Project yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006 dialokasikan sekitar 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan sekitar 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.

Arry Yuswandi menegaskan bahwa pembahasan Status Lahan Eks Air Runding merupakan langkah konkret untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset daerah.

“Di dalam SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Tugas kita sekarang memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum,” ujar Arry.

Ia menjelaskan, hingga kini lahan yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Sumbar baru sekitar 57 hektare atau kurang lebih 10 persen dari total lahan yang menjadi hak provinsi.

“Artinya, pemanfaatannya masih sangat terbatas. Karena itu kita perlu bergerak bersama agar aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat sehingga bisa dikelola optimal untuk mendukung pengembangan peternakan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut pembahasan Status Lahan Eks Air Runding, kedua pemerintah daerah sepakat membentuk tim bersama di tingkat provinsi dan kabupaten. Tim tersebut akan menyusun langkah strategis dan teknis untuk percepatan penyelesaian administrasi dan penetapan batas lahan.

Arry menyebut, rapat lanjutan akan segera digelar guna mematangkan peta jalan penyelesaian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun potensi persoalan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama Pemprov Sumbar. Ia menegaskan penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kita laksanakan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan daerah dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, tetapi untuk memastikan aset daerah tertata dengan baik,” ujar Yulianto.

Melalui koordinasi intensif tersebut, pemerintah provinsi dan kabupaten berharap kejelasan status lahan dapat segera terwujud sehingga pemanfaatannya mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sektor peternakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumbar Sukarli, Kepala UPTD Ternak Ruminansia, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat. (ADPSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *