PADANG, RELASI PUBLIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memenangkan permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun terkait penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp17,55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI.
Putusan dibacakan oleh Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita, S.H., M.H., pada sidang pra peradilan jilid II yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/2/2026) pukul 16.17 WIB. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pra peradilan pemohon bersifat prematur sehingga tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara nihil.
Hakim menilai proses penyitaan uang yang dilakukan tim penyidik Kejari Padang telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Padang dan merupakan tindakan administratif. Namun, hakim mencatat tidak ditemukan berita acara penyitaan atas uang tersebut yang dibuat oleh tim penyidik, sehingga objek yang dipersoalkan belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim. “Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kejaksaan Negeri Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Basril G.
Sidang pra peradilan jilid II telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda awal pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA. Tersangka Beny Saswin Nasrun tidak hadir dalam seluruh persidangan, meski hakim menyatakan tidak ada larangan atas ketidakhadiran tersangka.
Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama 2013–2020, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Selain itu, Kejari Padang menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026 dan mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI. Sidang pra peradilan jilid II resmi ditutup dan permohonan tersangka tidak dapat diterima.














