Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pencurian dengan Pemberatan Diungkap Polres Lahat

55
×

Pencurian dengan Pemberatan Diungkap Polres Lahat

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Lahat
Petugas Satreskrim Polres Lahat mengamankan tersangka beserta barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lahat.

LAHAT, RELASI PUBLIKJajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat. Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ridho Pradani, S.Pd., S.H., melalui Kanit Pidum Iptu Budi Agus bersama anggota.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 2 Februari 2026.

Terduga tersangka dalam kasus ini berinisial AMH bin E, warga Jalan Cempedak RT/RW 006/001, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., menjelaskan kronologis kejadian. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung milik korban yang beralamat di Jalan Gotong Royong RT/RW 018/006, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci pintu menggunakan alat bantu berupa pahat. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa satu unit CCTV merek Xiaomi, berbagai jenis rokok, dua bungkus roti merek Hitari, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti,” ujar Aiptu Lispono.

Selanjutnya, pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota piket Satreskrim menerima penyerahan satu orang laki-laki yang telah diamankan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Lahat. Terduga tersangka diamankan di rumah kontrakannya dan kemudian dibawa ke Polres Lahat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 27 bungkus rokok, dua bungkus roti merek Hitari, satu helai baju warna hitam, serta satu buah topi warna hijau tua.
(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *