Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Norma Ketenagakerjaan: Wamenaker Minta Perusahaan Patuh

16
×

Norma Ketenagakerjaan: Wamenaker Minta Perusahaan Patuh

Sebarkan artikel ini
Wamenaker Afriansyah Noor saat kunjungan kerja membahas norma ketenagakerjaan dan K3 di Tangerang Selatan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

TANGGERANG SELATAN, RELASI PUBLIKWakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta seluruh perusahaan agar konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak dan keselamatan pekerja. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Menurut Afriansyah, norma ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek mendasar, mulai dari kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga penerapan waktu kerja, waktu istirahat, dan hak cuti. Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara konsisten.

“Kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena berdampak langsung pada perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja,” ujar Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Wamenaker menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai praktik kepatuhan tersebut patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Afriansyah menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya bertumpu pada regulasi semata. Diperlukan pula peningkatan pemahaman, kesadaran, serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan norma ketenagakerjaan dan membudayakan K3 di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik mampu melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan demikian, tujuan untuk mewujudkan pekerjaan yang layak dapat tercapai,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga unsur utama, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pembudayaan K3 yang konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkas Afriansyah.

(Biro Humas Kemnaker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *