SUMBAR — Penetapan WPR Sumatera Barat kini resmi memasuki babak baru dalam upaya penataan sektor pertambangan rakyat. Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mendorong Kementerian ESDM untuk menyetujui usulan strategis ini secara resmi. Selanjutnya, kementerian menjadwalkan bahwa surat keputusan untuk 301 blok wilayah pertambangan tersebut akan terbit pada akhir Januari 2026. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi tonggak sejarah yang sangat penting dalam upaya pemerintah daerah menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Selain itu, Kapolda Sumbar bersama Kepala Dinas ESDM mengawal langsung seluruh proses koordinasi ini hingga ke pemerintah pusat. Sebagai hasilnya, pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa (20/1) lalu membuahkan hasil yang sangat positif bagi kemajuan daerah. Dengan demikian, koordinasi lintas instansi ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para penambang rakyat di lapangan.
Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Penambang
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyambut antusias pencapaian besar tersebut bagi masyarakat luas. Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya melegalkan aktivitas yang sebelumnya melanggar aturan. Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk menghadirkan ruang usaha yang sah, aman, dan sepenuhnya bertanggung jawab bagi warga setempat. Oleh sebab itu, pemerintah berharap masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir saat menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
Terlebih lagi, Gubernur menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian alam di daerah tersebut. Meskipun fokus utama adalah kesejahteraan, namun perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Sebagai tambahan, pemerintah akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum secara intensif. Singkatnya, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar sejalan dengan keselamatan kerja serta kelestarian ekosistem bagi generasi mendatang.
Rincian Lokasi dan Prosedur Izin WPR Sumatera Barat
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, kemudian merinci detail wilayah yang telah mendapat persetujuan pusat secara teknis. Meskipun awalnya mengusulkan 497 blok, namun kementerian akhirnya menyetujui 301 blok wilayah pertambangan dengan total luas lahan mencapai 13.400 hektare. Selanjutnya, wilayah ini akan tersebar secara merata di sembilan kabupaten, mulai dari Solok Selatan hingga Kepulauan Mentawai. Oleh karena itu, Dinas ESDM akan segera menjalankan program sosialisasi secara masif ke berbagai wilayah dalam waktu dekat.
Setelah itu, masyarakat dapat mulai mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara mandiri melalui sistem OSS yang sudah tersedia secara daring. Sebagai ketentuan tambahan, koperasi mendapatkan hak mengelola lahan hingga 10 hektare, sementara individu mendapatkan jatah maksimal 5 hektare saja. Pada akhirnya, Pemprov Sumbar merasa sangat optimis bahwa penetapan resmi WPR Sumatera Barat ini akan menekan angka PETI secara drastis. Selain itu, langkah ini juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah. (adpsb/bud)














