PAYAKUMBUH,RELASIPUBLIK–Menyikapi pemberitaan beberapa media online terkait Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta akan tetap lanjut membangun pasar induk Payakumbuh di atas tanah ulayat nagari dan mengibaratkan dengan “biarkan anjing menggonggong dan kafilah tetap berlalu” ditanggapi santai oleh Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam yang saat ini sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umroh.
Dalam pesan Whatsaap-nya, Anton Permana Dt Hitam mengatakan bahwa kafilah dalam pengertiannya adalah musafir yang beradab dan menghormati adat istiadat disetiap daerah yang dikunjunginya. Kafilah bukanlah orang yang arogan dan suka memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
“Hati-hati dengan tanah ulayat yang sati bertuah di Alam Minangkabau. Banyak pemimpin yang justru jatuh dek panjeknya surang. Kalau orang asli Payakumbuh sudah pasti mengetahui sejarah dan asal usul tanah hak ulayat nagori yang menjadi Pasar Syarikat Payakumbuh ini,” kata Anton Permana Dt. Hitam, yang juga Alumni Lemhanas RI ini via Whatsaap, Sabtu (27/12/2025).
Apalagi, yang meneken Risalah Rapat Kordinasi Penyelesaian Rekonstruksi Pusat Pertokoan Payakumbuh tanggal 22 Desember 2025 di KPK-RI bernama Makmur Asykarullah bukanlah Ketua KAN Koto Nan Ompek saat ini. Ia hanya mengatasnamakan, dan itu tentu bisa berpotensi pidana.
Niniak Mamak Koto Nan Ompek dari awal sudah menebak akan terjadi penekanan dan intimidasi terhadap oknum Niniak Mamak, makanya Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek sudah mengantisipasi dengan memasukkan terlebih dahulu Surat Permohonan Pemblokiran kepada BPN Kota Payakumbuh.
Niniak Mamak pemangku adat di Nagari Koto Nan Ompek sebelumnya sudah bermufakat dan bersepakat pada tiga hal. Pertama, Wali Kota Payakumbuh sudah diperingatkan agar tidak memaksakan kehendak dalam penggunaan tanah hak ulayat Nagari Koto Nan Ompek. Jika dipaksakan juga tanpa musyawarah dengan Niniak Mamak maka akan terjadi gugatan hukum pidana dan perdata.
“Kedua, kita para Niniak Mamak sudah sepakat akan menempuh jalur hukum. Bahkan kita sudah mengagendakan juga pertemuan dengan kementrian terkait serta institusi terkait lebih tinggi di tingkat pusat untuk memberikan atensi struktural dan pembinaan serius terhadap konflik agraria ini, baik kepada Pemko Payakumbuh dan BPN Payakumbuh,” kata Dr. Anton Permana Dt. Hitam serius.
Ketiga, Niniak Mamak mencurigai ada sesuatu dibalik pemaksaan kehendak dari Pemko Payakumbuh ini untuk buru-buru menguasai hak tanah ulayat nagari ini. “Kenapa Wali Kota seperti menghindar untuk bermusyawarah secara terbuka dengan Niniak Mamak Nagari, ini yang kami herankan. Apa proyek pasar ratusan miliar ini sudah genting betul sehingga mengabaikan hak Niniak Mamak dan kearifan lokal yang dijunjung tinggi,” tambah Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam, doktor Ilmu Pemerintahan jebolan STPDN Jakarta.
Niniak Mamak Koto Nan Ompek sudah mempersiapkan Tim Advokasi Hukum untuk memperjuangkan hak tanah ulayat ini secara total dan siap menempuh gugatan pidana, gugatan perdata, gugatan TUN ataupun jalan mediasi yang berupa musyawarah terbuka dan berkeadilan.
“Dari awal kami Niniak Mamak sudah sampaikan bahwa tidak anti pembangunan pasar. Malah sangat mendukung. Namun karena tanah ulayat nagari yang dimanfaatkan, maka mari kita musyawarah terbuka, berkeadilan antara Wali Kota dan Niniak Mamak Nagori di Balai Adat, mari hormati kearifan lokal Minangkabau,” kata Anton Permana Dt. Hitam mengakhiri siaran persnya. (*)














