Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Micro Financing Syariah: Relevansi Baitul Maal wa Tamwil di Tengah Ketidakpastian Global

25
×

Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Micro Financing Syariah: Relevansi Baitul Maal wa Tamwil di Tengah Ketidakpastian Global

Sebarkan artikel ini

Oleh: Novita sari yahya

Situasi ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan gejala ketidakpastian yang semakin kompleks. Ketidakstabilan ekonomi global, tekanan geopolitik, perubahan iklim, serta melemahnya daya beli masyarakat telah menciptakan kondisi yang oleh Ichsanuddin Noor disebut sebagai pemiskinan massal, yakni proses struktural yang mendorong semakin banyak kelompok masyarakat jatuh ke dalam kerentanan ekonomi.

Fenomena ini tidak hanya ditandai oleh meningkatnya angka kemiskinan, tetapi juga oleh menyempitnya ruang ekonomi produktif bagi masyarakat kecil dan menengah.

Dalam konteks tersebut, negara dituntut untuk hadir secara cepat dan tepat melalui kebijakan pemulihan ekonomi yang berorientasi pada pemberdayaan rakyat. Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menggencarkan kembali wacana penguatan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, antara lain melalui gagasan pendirian dan revitalisasi Koperasi Merah Putih.

Namun demikian, tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini tidak cukup dijawab dengan pendekatan koperasi konvensional semata. Diperlukan model kelembagaan keuangan yang tidak hanya berfungsi secara ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, etika, dan keberpihakan yang kuat terhadap kelompok rentan.

Berdasarkan pengalaman dan keterlibatan penulis dalam penelitian filantropi kesehatan, khususnya terkait pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rekomendasi yang relevan untuk menjawab tantangan tersebut adalah penguatan dan pendirian lembaga micro financing berbasis syariah, yaitu Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif karena memadukan fungsi ekonomi dan sosial dalam satu institusi yang berakar pada nilai-nilai keadilan dan solidaritas.

Baitul Maal wa Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat akan sistem keuangan yang adil, inklusif, dan sesuai dengan prinsip Islam. Secara kelembagaan, BMT memiliki keunggulan utama dibandingkan koperasi konvensional karena menjalankan fungsi ganda, yakni sebagai lembaga keuangan komersial (Baitut Tamwil) dan lembaga sosial non-profit (Baitul Maal). Fungsi ganda ini menjadikan BMT tidak sekadar berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki mandat moral untuk melakukan redistribusi kesejahteraan melalui pengelolaan dana sosial.

Dalam konteks pemulihan ekonomi nasional, model seperti ini sangat relevan karena mampu menjangkau masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari sistem perbankan formal.

Keunggulan mendasar BMT terletak pada penerapan prinsip syariah secara menyeluruh dalam seluruh aktivitas operasionalnya. Salah satu prinsip utama tersebut adalah larangan riba. BMT menjalankan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana tanpa menggunakan sistem bunga, yang selama ini menjadi ciri utama lembaga keuangan konvensional. Bebas dari riba, transaksi di BMT memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat Muslim yang ingin memastikan bahwa aktivitas ekonominya sesuai dengan ketentuan agama.

Sebagai pengganti sistem bunga, BMT menerapkan mekanisme bagi hasil melalui akad-akad syariah seperti mudharabah dan musyarakah. Dalam sistem ini, keuntungan dan risiko usaha dibagi secara adil antara pemilik modal dan pengelola usaha. Model ini tidak hanya lebih etis, tetapi juga lebih adaptif terhadap krisis ekonomi, karena tidak membebani pelaku usaha dengan kewajiban pembayaran bunga tetap di tengah fluktuasi ekonomi global.

Selain itu, setiap transaksi di BMT dilandasi oleh akad yang jelas, transparan, dan disepakati bersama. Akad-akad seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dan mudharabah (bagi hasil) memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak serta kewajiban bagi semua pihak. Pengelolaan dana juga dibatasi hanya pada sektor-sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga mencegah praktik spekulasi dan kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

Keunikan BMT semakin tampak melalui struktur kelembagaannya yang mengintegrasikan fungsi ekonomi dan sosial. BMT berperan sebagai lembaga keuangan mikro yang menghimpun dana simpanan dari anggota dan masyarakat, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan usaha produktif. Fokus utama pembiayaan ini adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang sering kali tidak memiliki akses ke perbankan konvensional karena keterbatasan agunan dan administrasi.

Di sisi lain, sebagai Baitul Maal, BMT mengelola dana-dana sosial seperti zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dana ini kemudian disalurkan kepada kelompok mustahik secara terencana dan berkelanjutan. Penyaluran dana sosial di BMT sering dikaitkan dengan program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, sehingga menciptakan efek jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fungsi sosial yang terstruktur ini jarang ditemukan dalam koperasi konvensional, yang umumnya hanya berfokus pada kesejahteraan ekonomi anggota tanpa mekanisme redistribusi sosial yang sistematis.

Dalam konteks inklusi keuangan, BMT memiliki peran strategis. Kehadirannya membuka akses layanan keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, serta pelaku usaha mikro yang selama ini terpinggirkan oleh sistem keuangan formal. Persyaratan yang lebih fleksibel, pendekatan berbasis komunitas, serta pemahaman yang mendalam terhadap kondisi anggota menjadikan BMT lebih mudah diterima oleh masyarakat akar rumput.

Hubungan antara pengelola BMT dan anggota juga bersifat lebih personal dan emosional. Interaksi yang terjalin tidak hanya sebatas transaksi keuangan, tetapi juga mencakup pendampingan usaha, diskusi permasalahan keluarga, hingga pembinaan moral dan spiritual. Pendekatan ini menciptakan rasa kebersamaan dan solidaritas yang kuat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi komunitas. Selain itu, beberapa produk simpanan di BMT tidak membebankan biaya administrasi bulanan, sehingga lebih ramah bagi masyarakat kecil. Kebijakan ini semakin memperkuat posisi BMT sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada keadilan sosial.

Relevansi keuangan syariah tidak hanya terlihat di negara-negara Muslim, tetapi juga di negara non-Muslim seperti Rusia. Pada September 2023, Rusia secara resmi meluncurkan uji coba perbankan syariah melalui program percontohan selama dua tahun. Kebijakan ini didorong oleh dua faktor utama, yaitu besarnya populasi Muslim Rusia yang mencapai sekitar 25 juta jiwa, serta kebutuhan untuk mencari alternatif sistem keuangan di tengah sanksi ekonomi dari negara-negara Barat.

Parlemen Rusia (Duma) mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan elemen perbankan syariah di beberapa wilayah dengan populasi Muslim signifikan. Perbankan syariah di Rusia tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan yang ada, melainkan melengkapinya dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang lebih etis dan stabil. Bank Sentral Rusia bahkan membentuk komite khusus untuk mengawasi dan mengatur aktivitas perbankan syariah. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Rusia dalam mengembangkan kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan keuangan syariah. Tujuan utamanya adalah diversifikasi ekonomi, peningkatan inklusi keuangan, serta penguatan hubungan ekonomi dengan negara-negara di luar pengaruh Barat.

Pengalaman Rusia ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia bahwa keuangan syariahi juga instrumen strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan ancaman pemiskinan massal, Indonesia membutuhkan terobosan kebijakan yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan. Penguatan koperasi melalui pendekatan konvensional perlu dilengkapi dengan model micro financing syariah seperti Baitul Maal wa Tamwil. Dengan prinsip bebas riba, sistem bagi hasil, fungsi ganda ekonomi dan sosial, serta pendekatan berbasis komunitas, BMT memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemulihan ekonomi nasional yang berkeadilan.

Pengalaman internasional, termasuk uji coba perbankan syariah di Rusia, semakin menegaskan bahwa sistem keuangan syariah memiliki relevansi global dan mampu menjadi alternatif yang tangguh di tengah krisis. Oleh karena itu, integrasi BMT dalam strategi pemulihan ekonomi nasional bukan hanya pilihan ideologis, melainkan kebutuhan pragmatis untuk membangun ekonomi Indonesia yang lebih inklusif, berdaya tahan, dan bermartabat.

Daftar Pustaka

Arifin, Z. (2012). Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alvabet.

Republika. (2023). Empat Wilayah di Rusia Uji Coba Sistem Perbankan Syariah.
https://sharia.republika.co.id/berita/s161n8370/empat-wilayah-di-rusia-uji-coba-sistem-perbankan-syariah

RBTH Indonesia. (2015). Legalkan Sistem Perbankan Syariah, Rusia Perlu Amandemen Undang-Undang.
https://id.rbth.com/economics/2015/08/24/legalkan-sistem-perbankan-syariah-rusia-perlu-amandemen-undang-undang_391999

Scribd. (2017). Perbedaan BMT dengan Bank Konvensional.
https://id.scribd.com/document/340738375/Perbedaan-Bmt-Dengan-Bank-Konvensional
Scribd. (2022). Materi Kelompok 7: Sistem Keuangan Syariah.
https://id.scribd.com/presentation/687180284/Kelompok-7-Aric

UIN Sunan Kalijaga. (2011). Peran Baitul Maal wa Tamwil dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat.
https://ejournal.uin-suka.ac.id/dakwah/jurnaldakwah/article/download/2011.12103/374/633

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *