Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Bawaslu Pessel Beberkan Data Pelanggaran Pemilu 2019–2024 Lewat Siaran Radio Langkisau

9
×

Bawaslu Pessel Beberkan Data Pelanggaran Pemilu 2019–2024 Lewat Siaran Radio Langkisau

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PUBLIK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni menggandeng Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Langkisau dalam program siaran Bawaslu di Udara.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, hadir sebagai narasumber dalam siaran tersebut yang disiarkan pada Rabu (17/12/2025). Dalam kesempatan itu, Syauqi mengulas secara komprehensif mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sekaligus memaparkan tren penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Pesisir Selatan dari waktu ke waktu.

Menurut Syauqi, dinamika penyelenggaraan pemilu selalu mengalami perkembangan dan tantangan tersendiri pada setiap periode. Isu politik uang serta penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) masih menjadi persoalan yang kerap mencuat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, upaya mitigasi dan pencegahan terus diperkuat melalui berbagai kanal sosialisasi, termasuk melalui kerja sama dengan media penyiaran lokal.

“Melalui program Bawaslu di Udara ini, kami ingin memperluas jangkauan edukasi kepemiluan kepada masyarakat, khususnya terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Syauqi menjelaskan, secara substansi terdapat empat jenis pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta jenis pelanggaran lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan telah menangani sebanyak 18 kasus pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, 12 kasus ditangani pada Pemilu 2019 dan 6 kasus pada Pemilu 2024. Angka tersebut menunjukkan adanya tren penurunan penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Penurunan jumlah kasus ini menjadi indikator bahwa upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan mulai menunjukkan hasil positif,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pesisir Selatan itu.

Selain pemilu, Syauqi juga memaparkan data penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tercatat, terdapat 11 kasus pelanggaran pilkada yang diproses Bawaslu Pesisir Selatan, dengan rincian 6 kasus pada Pilkada 2020 dan 5 kasus pada Pilkada 2024. Penurunan jumlah kasus tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan para pihak terhadap aturan kepemiluan.

Menutup pemaparannya, Syauqi berharap masa non-tahapan pemilu yang tengah berlangsung saat ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum bagi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, untuk terus menyampaikan pendidikan dan pengetahuan kepemiluan kepada masyarakat.

“Harapannya, dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, kualitas pemilu ke depan semakin baik dan demokrasi di Kabupaten Pesisir Selatan semakin matang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *