Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Memalukan, Oknum Kades Pengusaha Rokok Di Sumenep Tak Bayar Pajak Capai Miliaran Rupiah

28
×

Memalukan, Oknum Kades Pengusaha Rokok Di Sumenep Tak Bayar Pajak Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, berinisial H. SJ, lalai dalam kewajiban pembayaran pajak penebusan pita cukai hingga mencapai 5 Miliar rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini, oknum kades itu saat ditagih oleh petugas terkait, hanya melakukan pelunasan sebesar Rp 60 juta.

Namun, Ia selalu beralasan setiap kali menebus pita cukai, nilai pembayaran tersebut sudah mencakup pajak, dan terkekesan tidal merasa berkewajiban membayar tambahan 9,9% sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.

“ Lucunya, Tunggakan pajaknya yang belum dibayar oleh oknum Kades (H. SJ.red) kisaran Rp 5 miliar saat ditagih hanya membayar Rp 60 juta,” Ungkap Team AJS  saat melalukan diacara raker di Surabaya, Minggu (16/11/2025).

Jadi, Sikap oknum kades tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang mewajibkan setiap penebusan pita cukai disertai dengan pelunasan pajak secara terpisah.

Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi kerugian negara akibat kelalaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.

Tak hanya H. SJ, sumber menyebutkan bahwa praktik serupa juga terjadi di sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang terdaftar tapi tidak produktif di Sumenep.

Meski beberapa di antaranya tergolong tidak aktif secara produksi, namun mereka tetap rutin menebus pita cukai tanpa menyelesaikan kewajiban pajak sebesar 9,9% dari nilai transaksi.

Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan perlu perhatian serius dari instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran menyeluruh dan memastikan setiap potensi kebocoran pendapatan negara dapat diminimalisir.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari oknum Kepala Desa yang bersangkutan, mengingat keterbatasan akses komunikasi.

Hingga berita ini di naikkan, Tim Redaksi media ini masih kesulitan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada oknum kades dan perusahaan rokok yang terindikasi menunggak pajak tersebut. (@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *